5 Komisioner Palembang Ditetapkan Tersangka Dipanggil KPU Pusat, Hepriadi: Semoga Kita Diberi Kekuatan

Admin
Senin, 17 Juni 2019 - 07:13
kali dibaca
Ketua KPU kota Palembang Eftiyani saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap dirinya bersama lima orang komisioner yang lain, Minggu (16/6/2019). Foto: Kompas.com
Mediaapakabar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memanggil lima komisioner KPU Palembang setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pelanggaran pemilu, pada Senin (17/6/2019) besok.

Ketua KPU Palembang Eftiyani mengatakan, mereka dipanggil ke KPU RI untuk melakukan koordinasi terkait jeratan hukum yang menimpanya.

" KPU Sumsel juga akan mendampingi kami ke Jakarta untuk koordinasi dengan KPU RI. Besok juga batas akhir pelimpahan berkas dari penyidik ke kejaksaan. Mudah-mudahan besok (proses hukum) stop di sini,” ujar Eftiyani, seperti yang dilaporkan Kompas.com, Minggu (16/6/2019).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Eftiyani beserta empat komisioner lainnya menjalani dua kali pemeriksaan.

Pada pemeriksaan kemarin, Jumat (15/6/2019), penyidik menetapkan status mereka sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pemilu dengan menghilangkan hak pilih masyrakat.

"Ada empat orang kuasa hukum yang mendampingi kami. Kami akan ikut proses hukum sampai selesai. Tak ada niatan kami untuk menghilangkan hak suara. Kami bekerja sesuai dengan aturan," ujarnya.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumsel Hepriadi menambahkan, mereka akan menunggu keputusan pengadilan terkait kasus tersebut.

Ia pun meyakini, tak ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Palembang lantaran semuanya telah dijalani sesuai aturan.

"Semoga kita semua dapat diberi kekuatan ditunjukan mana yang salah dan benar. Penetapan tersangka ini bukan hal yang final," kata dia. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini