Polri Ungkap Perusuh 22 Mei Disuruh Bunuh 4 Pejabat Negara

Media Apakabar.com
Senin, 27 Mei 2019 - 17:50
kali dibaca
Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

Mediaapakabar.com-Polri kembali mengungkap fakta hukum terhadap peristiwa kerusuham 22 Mei 2019, terutama kawasan dekat gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Rabu pekan lalu.

Mereka mengamankan 6 tersangka yang diduga merencanakan pembunuhan kepada 4 pejabat negara saat aksi massa berlangsung Keenam tersangka baru itu berasal dari satu kelompok yang sama dan dipimpin oleh lelaki berinisial HK. Keenamnya ditangkap karena berniat menembak mati 4 pejabat negara.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Senin (27/5/2019), mengungkapkan keenam tersangka tersebut berinisial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi.

Seperti dilansir dari suara.com,Keenamnya memiliki peran masing-masing yang berbeda. Ada yang mencari pejual senjata api, hingga mencari sosok demonstran 22 Mei untuk dijadikan martir alias penembak 4 pejabat negara dan satu pemimpin lembaga survei swasta.

"Pada 12 April, tersangka HK menerima perintah kembali untuk membunuh dua tokoh nasonal lainnya, jadi empat target kelompok ini, yakni tokoh nasional dan pemimpin lembaga survei,” kata Iqbal di Kantor Menkopolhukam, Senin (27/5/2019).

Ditanya mengenai siapa saja yang menjadi target mereka, Iqbal menegaskan salah satunya bukan presiden.

"Pejabat negara, bukan Presiden tapi, bukan kapasitas saya menyampaikan ini. Nanti ketika proses pendalaman sudah mengerucut, baru akan disampaikan," tegas Iqbal.

Share:
Komentar

Berita Terkini