Polres Belawan Berhasil Ungkap 5 kasus, Dan Tersangka Pelaku Pembegal Polisi

Media Apakabar.com
Jumat, 03 Mei 2019 - 17:41
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis,memaparkan keberhasilan Jajaran Reskrim Polres Pelabuhan Belawan di Aula Mapolres Pelabuhan Belawan, Jumat (3/5/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam paparannya, Kapolres yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra menjelaskan  secara satu persatu pelaku dan lokasi tempat kejadian dalam kasus yang berhasil diungkap.

Dan juga memperlihatkan Tersangka dan barang bukti dari 5 kasus dan salah satunya pelaku begal terhadap oknum polisi yang berhasil diringkus jajaran Reskrim Polres Belawan.

“ Mereka semua (tersangka) terlibat dalam kasus prostistuai online, pencabulan, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan kasus pengelapan sepeda motor “ kata Ikhwan.

Kasus prostitusi online (eksploitasi terhadap anak) TKP nya di hotel Danau Toba Jalan Raya Pelabuhan Belawan dengan tersangka 1 orang berinisial SA Alias IF PR (26)  Warga Jalan Pasar VIII DS.Manunggal.

Selanjutnya yaitu,Kasus pencabulan yang terjadi di Dusun VII Jalan Johar Raya, Kelurahan Pematang Johar Labuhan Deli dengan tersangka 1 orang berinisial EA (22) seorang buruh pabrik warga Jalan Pancing 1 Link.3, Kelurahan Besar. 

Selanjutnya ungkap Ikhwan Kasus pencurian dengan kekerasan TKP di perumahan AL Pajak Baru depan SMK Muhammadiyah  Belawan dengan tersangka 1 orang inisial IS alias IP.

Dalam Kasus pencurian dengan pemberatan TKP di Jalan Veteran No 67 Desa Manunggal  dengan tersangka 3 orang yakni AK Alias AR (23) Warga Jalan Pasar 7 Gang Waru Desa Manunggal, tersangka GL Alias K (16) warga jalan Pasar 7 Desa Manunggal dan tersangka MS (13) Warga Jalan Tanjung Mulia Medan.

Dan dalam pengungkapan Terahkir  Kasus penggelapan sepeda motor TKP jalan Pulau Irian depan Gudang BIA Kawasan Industri Medan (KIM) 1 dengan tersangka 2 orang masing-masing US Alias TG (41) Warga Kota Bangun dan tersangka PA Alias AM (23) Warga Gang Manggis, Kelurahan Tanah 600 Marelan.

“ Semua tersangka ini akan di limpahkan ke kejaksaan dan akan segera diadili di Pengadilan Negeri “ pungkas AKBP Ikhwan Lubis.(ap)
Share:
Komentar

Berita Terkini