Polda Sumut Kembali Tangkap Dua Pelaku Makar

Media Apakabar.com
Selasa, 28 Mei 2019 - 22:17
kali dibaca
Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)
Mediaapakabar.com-Polda Sumut tetapkan dua pimpinan dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumut jadi tersangka kasus makar.

Hal ini disampaikan,Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada mediapakabar.com melalui WhatsApp messenger, Selasa (28/5/2019).

“ Iya benar, Subdit I Keamanan Negara (Kamneg), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut sudah menetapkan Raf dan Zul sebagai tersangka kasus makar, hal ini juga sudah merupakan hasil keputusan dari gelar perkara “ jelas MP Nainggolan.

Saat ini, lanjut MP Nainggolan kedua tersangka Raf dan Zul sudah dijemput penyidik dari kediaman nya dan telah di Tahan di Mapolda Sumut.

Atas perbuatan kedua tersangka, Raf dan Zul di jerat pasal 107 Jo 87,88 dan pasal 110 KUHPidana.

Dalam kasus dugaan Makar tersebut, Polda Sumut telah memanggil HE, IS, PA, AF, RE, DBT, MRS, Gus Irawan Pasaribu, dan Dahnil A Simajuntak untuk menjadi saksi.

Perlu diketahui, ada pun pemeriksaan saksi prihal kegiatan yang ada di Masjid Raya, punggahan dan acara pawai obor.

(ap)
Share:
Komentar

Berita Terkini