Nasib Emak-emak Perekam Video Penggal Jokowi Meringkuk di Penjara

Admin
Kamis, 16 Mei 2019 - 08:22
kali dibaca
Ina Yuniarti saat digiring polisi. Foto: Kompas.com
Mediaapakabar.com - Nasib Ina Yuniarti yang merekam penggal kepala Jokowi dipastikan akan menyusul rekannya Hermawan Susanto ke penjara.
Ina Yuniarti telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video viral penggal kepala Jokowi.
Ina Yuniarti di Grand Residence city, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 No. 21, Rt 02 Rw 02, Bekasi pada Rabu (15/5/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah menetapkan Ina menjadi tersangka karena video berisi ancaman yang dianggap meresahkan.
“Iya (betul), Ina Yuniarti telah ditetapkan tersangka,” ungkap Argo, seperti yang dikutip Pojoksatu.id Rabu malam (15/5/2019).
Argo tak merinci identitas rekan Ina Y. Akan tetapi Ina Y dipastikan akan menyusul rekannya HS.
Tak hanya itu Ina juga dikenakan UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Kita anggap Ina Y telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI,” ungkap Argo.
Sebelumnya, polisi menangkap perekam video penggal kepala Jokowi. Dalam video yang direkam IY, Hermawan mengucapkan ancaman kepada Kepala Negara.
Ancaman itu dilontarkan Hermawan saat mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakpus pada Jumat (10/5). (AS)

Share:
Komentar

Berita Terkini