![]() |
| Ilustrasi |
Kasi Intelijen Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kelas I Tanjung Perak Surabaya Washington Napitupulu menjelaskan, pengawasan saat Pemilu dilakukan pada jurnalis asing dan pencari suaka imigran.
“Pengawasan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi keterlibatan pihak asing yang berusaha memprovokasi pelaksanaan pemilu melalui embel-embel sebagai jurnalis asing ilegal,” katanya seperti yang dilansir Pojoksatu.id.
Dia menambahkan, perintah untuk pengawasan jurnalis asing dan pencari suaka baru pertama kali dilakukan. Jurnalis asing nantinya akan dipantau pada saat pencoblosan. Apabila tidak bisa menunjukan kartu persnya dan izin dari Kementerian Sekretariat Negara maka jurnalis akan diamankan dan di deportasi.
Selain itu, adanya imigran. Saat ini ada 40 pencari suaka yang ada di rumah detensi imigrasi. “Kami terus melakukan pemantauan,” pungkasnya. (AS)
