Hasiholan Penyebar Berita Hoax A Anif 'Ditangkap KPK' Didakwa UU ITE, Terancam Dibui 6 Tahun

Admin
Selasa, 15 Januari 2019 - 10:47
kali dibaca
Abdul Hasiholan Siregar. Foto: Tribun Medan
Mediaapakabar.com - Majelis hakim yang dipimpin Dominggus Silaban yang menyidangkan terdakwa pencemaran nama baik H. Anif (Saksi korban) yakni Abdul Hasiholan Siregar (46) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Musa Rajekshah (Ijek) ke pengadilan sebagai saksi.

Hal itu dikatakan Hakim Dominggus Silaban saat menggelar sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/1/2019) sore.
Melansir Tribun Medan, Dominggus mengatakan karena Musa Rajekshah disebut-sebut dalam kasus ini sebaiknya untuk dihadirkan.
"Ini kan yang dihina kan H. Anif dan keluarganya, ada juga disitu nama Musa Rajekshah. Nanti JPU, tolong dihadirkan beliau sebagai saksi dalam kasus ini ya. Soalnya namanya ada dalam dakwaan terdakwa" kata Hakim Ketua Dominggus Silaban.
Menanggapi permintaan Hakim Ketua, JPU Lince Rosmini dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengaku akan mengupayakan menghadirkan Wakil Gubernur Sumut tersebut.
"Iya Pak hakim, nanti kami hadirkan. Nanti pekan depan kita hadirkan saksi korban (H. Anif), Pak Hakim," ucap Rosmini.
Sebelumnya, saat pembacaan dakwaan, JPU Lince Rosmini mengatakan perbuatan Abdul Hasiholan Siregar selaku pemimpin redaksi website www.medanseru.com terbukti bersalah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana primer dalam pasal 27 ayat 3 dan subsider dalam pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ucap JPU.
Terdakwa diancam dengan pidana penjara 6 (enam) tahun. Dalam dakwaannya JPU menerangkan saat itu terdakwa pada (27/7/2015) dan (16/10/2015) bertempat di Jalan Gaperta No.11 Medan Helvetia dinilai dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
"Pada tanggal 21 Oktober 2015 sekira pukul 13.30 Wib saksi korban H. Anif menerima berita dari keluarganya Musa Rajekshah tentang adanya pemberitaan di media online website www.medanseru.co yaitu : KPK Tahan Anif Shah dan Ajib Shah, Alhamdulillah Ribuan KK Teraniaya di Sumut Hidup Tenang," pungkas JPU membacakan dakwaan.
Menanggapi dakwaan yang disematkan kepadanya, terdakwa Hasiholan membantah adanya perbuatan darinya untuk menghina keluarga H. Anif.
Terdakwa berujar bahwa selama ini dirinya adalah orang yang sangat dekat dengan pengusaha tersebut.
"Keberatan Pak Hakim. karena ini keluarga pak H. Anif ini sudah saya anggap seperti keluarga saya sendiri. Bahkan adiknya Anuar Shah ikut membiayai harian topkota tempat kerja saya dulu," ujarnya berdalih.
"Si Dodi Susanto yang menyebarkan ini, saya gak ada, karena waktu itu saya sakit," sambungnya.
Mendengar sanggahan dari terdakwa, Hakim Dominggus Silaban mengatakan terdakwa untuk menunggu proses pengujian barangbukti dan fakta-fakta dalam persidangan nantinya.
"Makanya sidang ini kita laksanakan untuk menguji itu semua. Persidangan inilah sebagai pembuktian kamu bersalah atau tidak," pungkas Dominggus. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini