Sulitnya Urus Perizinan, Pengusaha: Wajar Kalau Banyak Papan Reklame Tak Berizin

Admin
Sabtu, 08 Desember 2018 - 08:43
kali dibaca
Pembongkaran papan reklame. Foto: Medanbliz
Mediaapakabar.com - Pengusaha periklanan yang tergabung dalam organisasi Persatuan Perusahaan Periklanan (P3I) Provinsi Sumut mengeluhkan sulitnya mengurus izin reklame di Kota Medan.

Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan (P3I) Provinsi Sumut, Hasan Pulungan mengatakan, sulitnya mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Medan bukan baru kali ini.

Namun, ketika pengelolaan reklame belum dialihkan ke Dinas Perkim-PR. “Kami masih menerima laporan dari sejumlah pengusaha tentang sulitnya pengurusan izin,” ujar Hasan saat berada di gedung DPRD Medan seperti yang dilansir Pojoksumut.com, Jumat (7/12/2018).

Diutarakan Hasan, karena sulitnya mengurus perizinan, sehingga kemungkinan membuat pengusaha periklanan mengurungkan niatnya. Hal itu juga disinyalir memicu banyaknya reklame tak berizin.

“Wajar kalau banyak yang reklame yang tak berizin, karena sadar izinnya tidak mudah diurus,” ucapnya.

Untuk mengurus izin reklame, sebut Hasan, bisa sampai berbulan-bulan. Padahal, banyak pekerjaan yang sudah menunggu. “Kami berharap dalam pengurusan izin reklame dapat dipermudah,” tutursnya.

Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang, Perhubungan dan Lingkungan Hidup Dinas PMPTSP, Jhon Ester Lase mengatakan, ada standar operasional prosedur dalam pengurusan izin reklame. Ia pun membantah tudingan pengusaha dan memastikan tidak ada upaya mempersulit proses perizinan.

“Kami bukan mempersulit, tapi hanya mengikuti aturan yang ada. Aturannya 21 hari kerja, 7 hari di kami selebihnya di Dinas Perkim-PR,” kata Jhon Lase

Disebutkan dia, pasca penertiban reklame liar marak dilakukan, permohonan perizinan reklame meningkat. Biasanya hanya mengurus dua atau tiga berkas, tapi sejak penertiban ternyata permohonan meningkat.

“Kenapa tidak dari dulu diurus izinnya, kenapa baru sekarang. Padahal kalau diurus bisa, setelah marak penertiban baru sibuk urus izin,” cetusnya.

Ia menambahkan, perizinan reklame yang diajukan untuk 13 ruas jalan atau zona terlarang tidak bisa diberikan. Hal itu karena memang sudah aturan. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini