Luhut Hutagalung Bakar Rumah, Warung dan Tiga Mobil di Asahan Akibat Mabuk Tuak

Admin
Sabtu, 08 Desember 2018 - 09:16
kali dibaca
Luhut Hutagalung tersangka pembakaran. Foto: Merdeka.com
Mediaapakabar.com -  Tanpa sebab yang jelas, Luhut May Fredi Hutagalung nekat membakar rumah, warung dan mobil di Asahan Sumut.

Dia akhirnya tertangkap setelah melakukan 6 kali beraksi melakukan pembakaran. Luhut dibekuk petugas Satuan Reskrim Polres Asahan dan Polsek Pulau Raja, Kamis (6/12).

"Yang bersangkutan ditangkap setelah kita menyelidiki kebakaran 1 unit rumah di Dusun 3 Desa Aek Loba, Aek Kuasan, Asahan, Selasa (4/12)," kata Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu, seperti yang dikutip dari Merdeka.com, Jumat (7/12).

Kepala desa setempat menyatakan rumah milik Anto Tarigan itu dibakar. Petugas Polsek Pulau Raja dan Polres Asahan pun melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mencurigai Luhut. Pengejaran pun dilakukan

Luhut akhirnya ditangkap di warung tuak di Dusun 1 Desa Pulau Rakyat Tua, Pulau Rakyat, Asahan. Saat diinterogasi, dia mengaku telah membakar rumah Anto.

Bukan hanya rumah, Luhut ternyata mengaku membakar warung tuak milik Ronni Rumapea, juga di Dusun 3 Desa Aek Loba. Dia pun membakar 3 unit mobil di Dusun 1 Desa Aek Loba Afdeling 1; dan 1 unit mobil di Dusun 2 Desa Aek Loba Afdeling 1.

"Total 6 kali pembakaran dilakukannya dalam 2 bulan terakhir," jelas Faisal.

Polisi telah menginterogasi Luhut untuk mendalami motif pembakaran. Dugaan sementara, aksi itu berkaitan kebiasaannya meminum minuman keras.

"Hasil interogasi sementara bahwa pelaku merupakan alcoholic atau peminum minuman keras jenis tuak, sehingga memicu untuk melakukan tindak pidana. Namun kami masih mendalami dan jika diperlukan kita akan membawa tersangka ke Polda Sumut untuk diperiksa kejiwaannya," jelas Faisal.

Luhut yang ternyata residivis kasus narkoba pada 2012 mengaku melakukan perbuatannya seorang diri. Semuanya dilakukan dalam keadaan mabuk. Pelaku juga pernah merasa sakit hati karena permintaannya untuk menambah minuman tuak tidak dipenuhi pemilik warung.

"Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Asahan. Kita kenakan Pasal 188 Junto Pasal 187 KUHP," jelas Faisal.

Sementara Luhut mengaku tidak memiliki masalah dengan pemilik rumah maupun mobil yang dibakarnya. "Enggak ada masalah aku sama pemilik rumah ataupun pemilik mobil. Kubakar gitu saja rumah dan mobil-mobil itu," akunya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini