Komplotan Curnmor Ngaku Polisi, Diringkus

Media Apakabar.com
Minggu, 18 November 2018 - 14:20
kali dibaca
foto: Ist 
Mediaapakabar.com-Reskrim Polsek Medan Barat mengungkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) selalu beraksi dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.
Komplotan ini biasanya menyasar korban berusia remaja. 

Dari pengungkapan itu, polisi juga meringkus seorang penadahnya beserta 2 unit sepedamotor, helm, handphone serta 1 buah BPKB sebagai barang bukti. 

Kapolsek Medan Barat Kompol Choky Meliala, dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (16/11/2018), para pelaku sudah 12 kali beraksi di sejumlah wilayah hukum Polrestabes Medan itu ditangkap setelah polisi menerima informasi keberadaan salah seorang pelaku pencurian sepedamotor.  

Tim Pegasus Polsek Medan Barat dipimpin Kanit Reskrim Iptu Herison Manullang melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku. 

“Pada Rabu (14/11/2018) tim mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan salah satu tersangkanya yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian yang terjadi Sabtu (3/11/2018). kemarin,” kata Choky, didampingi Kanit Reskrim Iptu Herison Manulang.  

Setelah itu lanjut Choky, tersangka Ferry dalam aksi komplotannya selalu berpura-pura sebagai seorang anggota kepolisian, mengakui perbuatannya. 

“Tersangka Ferry mengaku bahwa dia selalu beraksi bersama seorang temannya bernama MA alias AL (17) warga Pasar V, Gang Famili, Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli,” beber Choky.  

Tersangka Ferry bersama AK selalu berboncengan, begitu melihat targetnya, Ferry kemudian menyetop kendaraan calon korban dan mengaku sebagai anggota polisi sambil menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan.  

“Begitu surat kendaraan para korbannya tidak lengkap, maka tersangka Ferry ini menyuruh mengambil surat-suratnya, pada saat itulah mereka membawa kabur sepedamotor milik korbannya,” katanya. 

Dijelaskan, salah satu korban dari komplotan Curanmor ini bernama Eliandi (50), warga Jalan Nusa Indah, Lingkungan XXVI, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli yang terjadi di Jalan Pertempuran Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Eliandi membuat laporan resmi ke Mapolsek Medan Barat pada Sabtu (3/11/2018)  

Adapun barang bukti yang disita dari tangan para tersangka adalah 1 unit motor Honda Vario BK 6336 AGL, 1 unit Yamaha Jupiter Z BK 5904 CN, helm, handphone (HP). 

Serta 1 BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter Z atas nama Eliandi. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KHUpidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara.  (**/joel) 
Share:
Komentar

Berita Terkini