Kapolri Serius Larang Anggota Polri Gunakan Vape, Keluarkan Surat Edaran

Media Apakabar.com
Senin, 02 November 2026 - 12:48
kali dibaca
foto: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto (istimewa) 

Mediaapakabar.com-
 Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tegaskan agar seluruh personel berhenti menggunakan vape atau rokok elektrik. 

Bahkan Kapolri mengeluarkan surat edaran pelarangan penggunaan vape atau rokok elektrik kepada seluruh anggota Polri. 

Vape bukan sekadar meningkatkan risiko berbagai penyakit. Lebih berbahaya jika vape digunakakan sebagai modus penyebaran narkoba.

Pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape kepada seluruh personel Polri baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja serta Pegawai Negeri Polri. 

Larangan itu tercantum dalam surat edaran Kapolri nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026 yang juga berlaku bagi pegawai negeri pada Polri (PNPP).

Adapun dasar larangan tersebut yakni lantaran vape diduga kerap menjadi sarana penyalahgunaan narkotika.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir membenarkan adanya edaran dimaksud, tujuannya agar selalu menjadi antisipasi seluruh anggota Polri. 

"Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Itulah sebabnya terbitnya edaran ini," kata Irjen Johnny Eddizon Isir kepada media, Senin (2/11/2026). 

Menurut Isir, kandungan ini secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika.

Apalagi, perkembangan modus peredaran narkotika saat ini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi telah merambah penggunaan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.

"Salah satu penyalahgunaannya yakni cartridge pada vape yang berisi etomidate yang kini sudah masuk sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025," tuturnya. 

Jenderal bintang dua ini menegaskan, Polri tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap tindak pidana narkotika, tetapi juga mengambil langkah pencegahan dari dalam institusi. 

"Polri menjadi bagian dari institusi yang mendukung sekaligus menginisiasi kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba," tegasnya. 

Isir menyebut ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). 

"Jika ada personel Korps Bhayangkara yang yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya. 

Dia menyebutkan bahwa langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. 

"Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” tuturnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang berkomitmen, disiplin, dan profesional. 

"Setiap personel diharapkan mampu menjaga integritas serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen nyata Polri dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian dari never ending war against narcotics," terangnya. (MRF)
Share:
Komentar

Berita Terkini