![]() |
| foto: Pelaku yang diamankan petugas kepolisian (istimewa) |
Mediaapakabar.com- Satreskrim Polrestabes Medan menangkap AH seorang pria yang sudah setahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia melakukan aksi begal di Jalan Juanda, Medan Polonia.
AH merupakan satu dari empat pelaku dalam aksi pembegalan tersebut. Dia ditangkap tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.
Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi menjelaskan pelaku ditangkap setelah dilakukan pengembangan. Pria 26 tahun ini melakukan aksi begal Rabu (8/10/2025) lalu.
"Tiga rekannya sudah ditangkap terlebih dahulu tangkap Senin (13/7/2026) di Deli Serdang. Penangkapan AH dilakukan di Jalan Jamin Ginting," katanya Minggu (5/10/2026).
AH telah mengakui perbuatannya. dapat mengelak perbuatannya. Dia membegal dan berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat BK 5137 AKF milik korban. Perannya mengancam korban dan mendapat bagian dari hasil penjualan sepeda motor.
Kemudian, AH juga mengaku sudah lima kali melakukan aksi pembegalan. Diantaranya di Jalan Juanda, Padang Bulan, Fly Over Jamin Ginting, Underpass Titi Kuning dan Jalan Beo Sei Sikambing B.
"Jadi, mereka selalu beraksi bersama rekannya. Kasus ini masih kami dalami lagi ya," terangnya. (MRF)
