![]() |
| foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Rahmayani Amir Ahmad, dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/10/2026) sore. |
Mediaapakabar.com- Aksi licik dua pria menguras uang nasabah dengan modus ganjal mesin ATM akhirnya berujung di meja hijau. IS dan MM, terdakwa pencurian uang Rp282,9 juta milik Jamaluddin Napitupulu, dituntut masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Rahmayani Amir Ahmad, dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/10/2026) sore.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IS dan terdakwa MM dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
JPU menilai perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mendengar tuntutan tersebut, kedua terdakwa memohon agar hukumannya diringankan. Mereka mengaku menyesali perbuatannya.
Namun, permohonan itu belum mengubah sikap jaksa. “Kami tetap pada tuntutan,” demikian sikap JPU dalam persidangan.
Majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu kemudian menjadwalkan pembacaan putusan pada Jumat (16/10/2026).
Dalam dakwaan diuraikan, aksi pencurian itu terjadi di ATM BNI Kantor Kas Gaperta, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kisahnya bermula pada Februari 2026. Saat itu, kedua terdakwa disebut sedang mengonsumsi sabu-sabu dan sepakat kembali menjalankan aksi pencurian dengan modus ganjal ATM yang sebelumnya pernah mereka lakukan.
Pada April 2026, IS mencari rekening penampung melalui aplikasi marketplace. Sementara itu, MM membeli kartu ATM Bank Mandiri yang terhubung dengan rekening atas nama Aldy Hidayat Lubis seharga Rp300 ribu.
Keduanya juga menyewa mobil Daihatsu Xenia hitam bernomor polisi BK 1737 ADR dengan tarif Rp400 ribu per hari. Pada 23 Mei 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, mereka berangkat menuju ATM BNI Kantor Kas Gaperta.
Setibanya di lokasi, IS masuk ke ruang ATM dan memasukkan tusuk gigi ke mesin untuk mengganjal tempat kartu. Setelah itu, ia kembali ke mobil dan menunggu calon korban.
Tak lama kemudian, Jamaluddin datang untuk menarik uang. IS ikut masuk ke ruang ATM dan berpura-pura bertransaksi di mesin sebelah sambil mengintip PIN korban.
Saat kartu ATM Jamaluddin tak bisa digunakan, IS menawarkan bantuan. Namun, bantuan itu justru menjadi bagian dari modus yang diduga telah disiapkan.
IS menukar kartu ATM BNI milik korban dengan kartu ATM Mandiri yang dibawanya. Setelah korban mencoba bertransaksi di mesin lain, IS kabur menuju mobil yang dikemudikan bersama MM. Keduanya kemudian meninggalkan lokasi. Setelah menguasai kartu ATM korban, kedua terdakwa disebut bertransaksi di sejumlah lokasi.
Di ATM BCA Indomaret Jalan Gaperta, mereka menarik uang Rp7,5 juta dan mentransfer Rp20 juta ke rekening penampung. Selanjutnya, di ATM SPBU Jalan Kapten Sumarsono, mereka menarik Rp12 juta dan kembali mentransfer Rp30 juta ke rekening yang sama.
Aksi tersebut berlanjut ke toko emas. IS disebut meminta MM membelanjakan uang korban di Toko Emas Suranta, Jalan Pertempuran Nomor 7 H, Kecamatan Medan Barat.
Dengan menggunakan kartu ATM BNI milik Jamaluddin, mereka membeli kalung emas London senilai Rp68 juta, cincin emas London Rp40,8 juta, serta gelang emas London Rp109 juta.
Total pembelian perhiasan itu mencapai Rp217,8 juta.
Kini, setelah menjalani proses persidangan, kedua terdakwa tinggal menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan pekan depan.(MC/Red)
