![]() |
| foto: Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe. |
Mediaapakabar.com- Tega nian! Tetty Uli Simanjuntak (42) didakwa menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri, Iwan Simanjuntak (33). Motifnya, demi mengklaim asuransi. Kini, Tetty bersama pria yang disebut sebagai eksekutor, Lusper Napitupulu (57), sama-sama dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kabanjahe yang dilihat pada Jumat (9/10/2026), berkas perkara kedua terdakwa diproses secara terpisah.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada Tetty.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tetty Uli Simanjuntak dengan pidana mati dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi tuntutan jaksa.
Lusper juga dituntut hukuman mati. JPU menilai keduanya melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 KUHP.
Dalam dakwaan primair terhadap Tetty, peristiwa pembunuhan itu disebut terjadi di Jalan Rakoeta Brahmana, Desa Kineppen, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, pada 18 Januari 2026 sekitar pukul 03.45 WIB.
Kisahnya bermula pada September 2025. Saat itu, Tetty disebut bercerita kepada Lusper bahwa adiknya, Iwan Sudarto Simanjuntak, kerap meminta uang kepadanya.
Tak hanya itu, korban juga disebut sering memaki-maki Tetty apabila permintaan uangnya tidak dipenuhi.
Dari cerita tersebut, menurut dakwaan jaksa, muncul niat Tetty untuk membunuh adik kandungnya sendiri. Lusper yang mendengar cerita itu kemudian disebut menyanggupi permintaan tersebut.
Rencana itu selanjutnya dibahas dalam pertemuan pada Minggu malam, 11 Januari 2026. Tetty mengajak Lusper pergi ke Jalan Sumarsono, Medan, dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
Keduanya kemudian berhenti di sebuah warung kopi dekat SPBU Jalan Sumarsono. Saat sedang minum, telepon Tetty berdering. Iwan menghubunginya untuk kembali meminta uang.
Dalam dakwaan, permintaan korban disampaikan menggunakan bahasa Batak yang artinya:
“Kak, tolonglah kirim uangmu sama aku. Kalau tidak, aku mengisap narkoba lagi. Badanku bergetar dan kedinginan.”
Percakapan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang diuraikan jaksa dalam dakwaan terhadap Tetty.
Bagaimana kelanjutan rencana yang disebut disusun keduanya hingga berujung pada pembunuhan Iwan? Peristiwa selanjutnya menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara di persidangan.
Perlu dicatat, tuntutan hukuman mati tersebut merupakan tuntutan JPU. Putusan akhir terhadap kedua terdakwa berada di tangan majelis hakim.(MC/Red)
