![]() |
| foto: Pelaku diamankan pihak kepolisian (istimewa) |
Mediaapakabar.com- Seorang pria berinisial MF ditangkap kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes Medan diduga mengedarkan narkotika.
MF warga Kabupaten Deli Serdang ini ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Bahkan dia mengaku menjual narkoba untuk mengumpulkan modal biaya resepsi pernikahannya.
Bujangan ini ditangkap polisi di lahan kosong Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Kamis (10/9/2026) sore. Saat itu, MF sedang menunggu calon pembeli.
Saat ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri dan bergumul dengan petugas yang melakukan penangkapan. Bahkan ada warga yang mencoba menghalangi petugas.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha membenarkan adanya penangkapan itu.
"Dari tangan MF, kami menyita dua paket sabu dan 53 butir pil ekstasi yang diduga siap untuk diedarkan," ucapnya, Jumat (11/9/2026).
Rafli menyebut, tersangka mengaku mencari modal untuk melangsungkan resepsi pernikahan dalam waktu dekat. MF kemudian memilih jalan dengan memperjualbelikan narkotika.
“Saat ini, kami masih memburu pemasok narkotika kepada MF. Identitas pemasok tudah kami ketahui," terangnya. (MRF)
