![]() |
| foto: Kedua pelaku yang diamankan pihak kepolisian (istimewa) |
Mediaapakabar.com- Dua warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang di tangkap tim dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang.
Kedua pria yang diamankan berinisial IS alias W (35), warga Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dan AR (29), warga Jalan Pendidikan Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari keresahan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran sabu di Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan masyarakat.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, kami juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu," kata Ferry Kusnadi, Jumat (11/9/2026).
Narkoba itu sebanyak 15 bungkus plastik klip dengan berat bruto 2,20 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dari salah satu pria yang diamankan. Mereka di tangkap Rabu kemarin.
"Keduanya telah kami amankan, kami juga sedang mengembangkan kasus ini," terangnya (MRF)
