![]() |
| foto: Pelaku yang diamankan petugas kepolisian. (Istimewa) |
Mediaapakabar.com- Pelaku pencurian di gudang ekspedisi yang terletak di Jalan Raya Menteng, Pasar Merah Timur, Medan Area, Kota Medan ditangkap Polsek Medan Area.
Pelaku yang diamankan adalah HH alias Koko, dia diamankan di salah satu kafe di Jalan Raya Menteng, Medan Area, Selasa (1/9/2026) kemarin.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin membenarkan adanya penangkapan itu.
"Kasus ini pengembangan. Awalnya kami mengamankan I. Sedangkan Koko ini orang yang menerima barang setelah diambil oleh I. Koko kami tangkap bersembunyi di dalam kamar mandi," ucap Ainul Yaqin," Senin (7/9/2026).
Menurut Ainul, Koko ambil barang curian dari balik tembok gudang. Setelah tersangka utama yaitu I mengambil TV, diberikan ke Koko yang sudah menunggu dengan sepeda motor.
Koko juga merupakan residivis. Sebelumnya, ia tersandung kasus pencurian pada tahun 2020. Setelah bebas, ia kembali melakukan aksinya dan diamankan Polsek Medan Area.
Tahun 2020 dihukum 1 tahun 8 bulan di Rutan Tanjung Gusta.
"Saat ini kita masih kembangkan untuk mencari penadahnya," terangnya. (MRF)
