![]() |
foto: Pelaku yang diamankan petugas kepolisian (istimewa) |
Mediaapakabar.com- Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tembung yang dipimpin langsung oleh Kanitreskrim, Iptu Parulian Sitanggang, SH bersama Panit Opsnal, Ipda DP Manulang, mengamankan salah satu dari enam orang kelompok pelaku begal motor.
Adapun penangkapan dilakukan pihak kepolisian pada Jumat, 18 September 2026 malam. Pelaku sempat bersembunyi didalam kamar mandi dan untuk menghilangkan jejak.
Pelaku yang berhasil diringkus berinisial AD alias Grandong (43), warga Jalan Pengabdian, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan untuk mengintimidasi korban saat melakukan aksinya.
Kanitreskrim, Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, SH melalui Panit Opsnal, Ipda DP Manulang membenarkan adanya penangkapan itu.
"Iya, kami melakukan penangkapan berdasarkan adanya alat bukti yang cukup. Kami masih melakukan pengembangan terkait dengan perkara ini," terangnya. (MRF)
