![]() |
| foto: Pelaku yang diamankan petugas kepolisian (istimewa) |
Mediaapakabar.com- Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FAP warga Kecamatan Medan Maimun.
Wanita yang bekerja sebagai kepala lingkungan (kepling) di Jalan Brigjen Katamso, Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan ini ditangkap polisi dalam kasus peredaran narkotika.
Dia ditangkap Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Sabtu (29/8/2026) kemarin saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba jenis Pod Getar.
Dari wanita 41 tahun ini polisi menyita dua pod getar merek El Chapo dan dua butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha membenarkan adanya penangkapan itu.
"Benar, yang bersangkutan sudah kami tangkap dan ditahan," katanya, Sabtu (5/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FAP mengaku telah menjalankan bisnis narkoba tersebut selama sekitar dua bulan.
FAP memperoleh keuntungan Rp 200 ribu, ementara dari penjualan ekstasi, dia mendapatkan keuntungan Rp 30.000 per butir.
"Kami masih memburu pemasok narkoba kepada FAP ini," terangnya. (MRF)
