Dua Pengedar Dibekuk, Ganja-Sabu Disita di Batu Bara

Media Apakabar.com
Selasa, 01 September 2026 - 20:49
kali dibaca
foto: Dua Pengedar Dibekuk, Ganja-Sabu Disita di Batu Bara

Mediaapakabar.com-
Peredaran narkoba di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, kembali dibongkar polisi. Dua tersangka, masing-masing seorang pria dan perempuan, diciduk dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda.

Dari tangan keduanya, Satres Narkoba Polres Batu Bara mengamankan puluhan gram ganja dan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba, Senin (31/8/2026).

Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (29/8/2026) dini hari. Tersangka pertama, FIS (36), diciduk di Desa Tanah Merah sekitar pukul 00.10 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan daun ganja kering seberat 12,97 gram. Barang bukti itu terdiri dari dua bungkus seberat 10,69 gram dan satu bungkus seberat 1,56 gram.

Polisi juga menemukan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari pemeriksaan awal, FIS mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial S untuk diedarkan di wilayah Air Putih.

Polisi tak membuang waktu. Berbekal keterangan FIS, petugas langsung memburu S hingga akhirnya menangkapnya di Dusun Desa Aras sekitar pukul 00.49 WIB.

Dari tangan S, petugas kembali menemukan ganja kering seberat 20,32 gram, sabu seberat 0,13 gram, satu unit ponsel, serta satu kotak kacamata yang digunakan untuk menyimpan ganja.

“Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua lokasi adalah daun ganja kering seberat 31,39 gram dan sabu seberat 0,13 gram,” kata AKP Pardamean Tamba.

Kini kedua tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di atas kedua tersangka.(MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini