![]() |
| foto: Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan |
Mediaapakabar.com- Polda Sumatera Utara (Sumut) meminta waktu sekitar dua bulan untuk mengungkap secara menyeluruh kasus kematian Winda Lorenza Gowasa (35), mantan istri Brigadir IH, personel Polsek Sunggal.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, penyelidikan masih dilakukan tim gabungan yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Bid Propam, Irwasda, dan Polrestabes Medan.
Whisnu memastikan proses penyelidikan dilakukan secara terbuka. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan menutup-nutupi informasi terkait kasus tersebut.
“Kami tidak akan menutup-nutupi terkait kasus ini. Kita akan buka seluas-luasnya dan kami meminta waktu kurang lebih dua bulan untuk kami dapat mengungkap kasus ini,” ujar Whisnu, Kamis (13/8/2026).
Terkait dugaan penyebab kematian Winda, Kapolda menyebut dugaan sementara mengarah pada bunuh diri. Namun, dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir karena penyidik masih melakukan pendalaman.
“Dugaan sementara ya begitu (bunuh diri), tapi itu dugaan sementara. Kita masih mendalami sedalam-dalamnya,” tegasnya.
Winda Lorenza Gowasa ditemukan meninggal dunia pada Minggu (2/8/2026) di rumahnya di Perumahan Komplek Helvetia, Medan. Ibu dua anak tersebut ditemukan di kamar mandi lantai dua rumah dalam kondisi mengalami luka tembak di bagian kepala.
Petugas Inafis Polrestabes Medan kemudian melakukan evakuasi dan olah tempat kejadian perkara. Dalam penyelidikan awal, senjata api yang diduga digunakan diketahui merupakan senjata api dinas milik mantan suami korban, Brigadir IH.
Meski demikian, Polda Sumut masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan penyebab kematian Winda secara terang dan menyeluruh.(MC/DN)
