![]() |
| foto: Warga Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, ini tak bisa lagi berkutik usai digelandang Tim Sat Res PPA PPO Polres Karo |
Mediaapakabar.com- Langkah keji pria gaek berinisial I (31) akhirnya terhenti di ujung borgol polisi.
Warga Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, ini tak bisa lagi berkutik usai digelandang Tim Sat Res PPA PPO Polres Karo. Penyebabnya bikin elus dada: nekat menjadikannya anak di bawah umur sebagai pemuas nafsu bejatnya!
Aksi 'bejat' pelaku menyasar seorang pelajar perempuan berusia 13 tahun, sebut saja namanya Melati. Tanpa rasa iba, pelaku tega mengagahi korban tak cuma sekali, melainkan berulang kali hingga membuat masa depan korban remuk redam.
Bangkai yang disembunyikan akhirnya tercium juga. Tak tahan terus-terusan jadi korban kebiadaban pelaku, Melati akhirnya memberanikan diri membongkar aksi bejat tersebut kepada orang tuanya. Tanpa buang waktu, kasus ini langsung dilaporkan ke Mapolres Karo.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat PPA PPO Polres Karo IPTU Tina Nainggolan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian bertindak cepat begitu menerima laporan warga.
"Tersangka berinisial I, warga Kecamatan Tigabinanga, sudah berhasil kita amankan dan saat ini resmi kita jebloskan ke sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas IPTU Tina Nainggolan dengan nada lugas kepada wartawan.
IPTU Tina juga membeberkan bahwa korban yang masih duduk di bangku sekolah tersebut mengalami trauma berat akibat perbuatan pelaku.
"Korbannya seorang pelajar perempuan berusia 13 tahun. Dari hasil pemeriksaan, korban diduga kuat telah menjadi sasaran kekerasan seksual oleh pelaku secara berulang kali. Kasus ini terbongkar setelah korban akhirnya berani mengaku bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka," tambah IPTU Tina.
Kini, masa depan 'I' dipastikan bakal buram di balik jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis tanpa ampun.
"Atas perbuatan biadabnya, tersangka kita jerat dengan pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b, ayat (3), ayat (4), dan ayat (9) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Ancaman hukumannya sangat berat!" pungkas IPTU Tina. (MC/Red)
