Belum Kapok! Bongkar Salon, Rolling Door Digondol Residivis Curat Diciduk

Media Apakabar.com
Minggu, 09 Agustus 2026 - 01:05
kali dibaca
foto:Belum Kapok! Bongkar Salon, Rolling Door Digondol Residivis Curat Diciduk

Mediaapakabar.com-
Belum kapok berurusan dengan polisi. Ari Gunawan (38), warga Jalan Sentosa Lama, Gang Ringgit, Kelurahan Medan Perjuangan, Medan, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah salon di Jalan Jambi, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota.

Pria yang disebut sebagai residivis kasus curat itu diciduk Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 11.40 WIB, di kawasan Jalan Meteorologi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam kasus ini, pelaku diduga membongkar dan mengambil sejumlah barang milik Sir Salon. Akibatnya, korban kehilangan dua unit outdoor AC, pintu rolling door serta kabel instalasi AC.

Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M Tambunan SH MH membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku kita amankan berdasarkan informasi mengenai keberadaannya di Jalan Meteorologi, Tanah Garapan. Personel langsung bergerak melakukan penyelidikan,” kata Iptu Poltak, Sabtu (8/8/2026).

Dijelaskannya, kasus tersebut terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Reza Pertama (26), pemilik salon, hendak membuka tempat usahanya di Jalan Jambi.
Namun, setibanya di lokasi, korban mendapati pintu aluminium rolling door dalam kondisi rusak. Setelah diperiksa, sejumlah barang di lokasi ternyata telah raib.

“Pelapor melihat aluminium rolling door miliknya telah rusak dan hilang. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polsek Medan Kota,” ujar Poltak.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan Ari.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melihat pelaku berada di sebuah rumah. Tanpa banyak kesempatan, polisi langsung mengamankannya.
Saat menjalani pemeriksaan, Ari disebut mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, dia mengaku beraksi bersama seorang rekannya bernama Michael yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah yang disebut berada di kawasan Mandala. Uang hasil penjualan, menurut pengakuan pelaku, telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya, Michael. Rekannya masih kita lakukan pencarian,” ungkap Poltak.Dari penelusuran polisi, Ari ternyata bukan pemain baru. Ia pernah ditangkap Polrestabes Medan pada 2024 dalam perkara pencurian dengan pemberatan. “Pelaku merupakan residivis kasus curat,” tegas Poltak.

Kini Ari telah diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Sementara itu, polisi masih memburu Michael yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.(MC/Red)
Share:
Komentar

Berita Terkini