![]() |
| Menko Hukum dan Ham Imipas Yusril |
Mediaapakabar.com - Menteri kordinator (Menko) Hukum dan Ham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah masih menunggu DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dia mengatakan kalau internal DPR selesai, Presiden RI Prabowo Subianto akan menunjuk menteri untuk membahas RUU Perampasan Aset bersama legislatif.
" Pemerintah menunggu saja DPR selesai dalam menyusun RUU inisiatifnya. Kalau sudah siap, Presiden akan tunjuk menteri membahas RUU tersebut. Sekarang ini, Pemerintah tidak dalam posisi dapat mengomentari proses penyusunan RUU yang sedang berjalan di DPR," katanya pada pers, Rabu (15/07/2026).
Namun dalam pembahasan RUU Perampasan Aset itu, dia juga meminta DPR memperhatikan pasal 28G ayat 1 dan pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Selain itu, dia mengingatkan RUU Perampasan Aset harus mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana) yang baru.
Sementara bunyi pasal 28G ayat 1 UUD 1945 : Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
" Penyusunan RUU ini juga harus mengacu kepada KUHAP Baru sebagai ketentuan-ketentuan umum dalam hukum acara pidana," ucapnya.
" Perlu kecermatan dan kehati-hatian yang tinggi menyiapkan RUU ini agar jangan menabrak asas keadilan dan kepastian hukum serta jaminan perlindungan HAM," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman telah menegaskan jika pihaknya akan membahas RUU tersebut semaksimal mungkin. Dia menepis ada anggapan Komisi III DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.
" Gaspol pake turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset ya, jadi teman-teman nggak benar kalau katanya DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset, faktanya kita hadirkan advokat-advokat terbaik yang paham sekali soal penegakan hukum di Indonesia untuk memberikan pendapatnya," katanya saat rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/07/2026).
Dia juga memastikan Komisi III DPR hampir setiap hari membahas RUU tersebut. Waketum Partai Gerindra itu mengatakan pembahasan penting karena RUU Perampasan Aset merupakan rancangan aturan baru.
" Mengapa kita perlu semaksimal mungkin mendengar aspirasi banyak orang terkait UU ini? Kenapa? Karena ini sesuatu yang baru, kita bukan membuat undang-undang perubahan, tapi kita buat undang-undang baru berdasarkan pemikiran baru juga," ucap dia.
Pembahasan RUU Perampasan Aset oleh pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR masih pasang surut sejak 2008 lalu. Naik daun setelah ada peristiwa pidana heboh terkait.
Salah satunya tim gabungan kepolisian melakukan penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam penggeledahan kepolisian menemukan brankas tersembunyi, yang di dalamnya terdapat puluhan kilogram emas batangan dan miliaran rupiah uang tunai dalam berbentuk mata uang.
Beberapa saat setelah kasus itu mencuat, Komisi III DPR menggelar konferensi pers resmi di ruang rapat alat kelengkapan dewan itu pada awal pekan ini. Salah satunya menegaskan anggota dewan itu tetap berupaya untuk membahas RUU perampasan aset.
Mengutip dari berbagai sumber, wacana RUU Perampasan Aset ini dapat ditelusuri hingga 2008--atau telah melewati masa kepresidenan tiga presiden. Upaya pembahasan RUU Perampasan Aset mulanya diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjabat presiden pada 2009 lalu. Setahun setelahnya, pembahasan RUU Perampasan Aset di tingkat pemerintah itu berjalan.
Mengutip dari situs resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), naskah akademis untuk RUU itu kemudian rampung dibuat pada 2012. Naskah akademis berjumlah hampir 200 halaman termasuk daftar pustaka itu disusun tim yang dipimpin Ramelan.
Merespons situasi terkini, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pun mengkritisi iktikad pembuat undang-undang untuk membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset yang pasang surut tersebut. Dia pun mengingatkan janji pembuat undang-undang soal RUU Perampasan Aset yang dibuat pada 2025 lalu.
" Apapun bahwa janji mengesahkan perampasan aset itu kan tahun kemarin, ini sudah mendekat Agustus sudah enggak ada kabarnya lagi. Kan gitu, pembahasan selalu begitu, DPR bahas, lalu kena reses, enggak bahas lagi," ujarnya pada Rabu (15/07/2026).
" Terus setelah ramai-ramai ada momentum--kemarin ada korupsi besar--ini dibahas alasannya pakai 'turbo' segala macam. Jadi, saya akhirnya tidak percaya kalau DPR ini serius akan mengesahkan RUU perampasan aset sebelum di-'gethok' beneran, Jadi saya menuntut DPR wujudkan buktinya, segera sahkan," sambungnya.
Dia pun mengingatkan bahwa RUU itu sudah matang dibahas sejak 2008 lalu, tapi kerap ditunda-tunda pembuat undang-undang dengan alasan butuh pengkajian kembali. Dalih tersebut, sambungnya, pada akhirnya mengundang kecurigaan terutama di mata para peneliti dan aktivis antikorupsi.
"Karena RUU ini sudah matang sejak tahun 2008 loh, tinggal mengesahkan aja kok. Justru kalau dibahas-bahas, saya yakin ini pembahasannya untuk mengurangi materi-materi yang mungkin malah membahayakan oknum DPR atau membahayakan siapapun lah di situ," kata dia.
Menurutnya keberadaan UU Perampasan Aset kelak menjadi salah satu senjata ampuh untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia ke depannya.
" Korupsi ini sudah parah, tidak ada cara hebat lagi kalau bukan dengan undang-undang perampasan aset," tukasnya. (MC/Red)
