![]() |
| gembok dan kunci lapas. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Panitia Kerja (Panja) lembaga pemasyarakatan (Lapas) Komisi XIII DPR RI menyoroti pengadaan gembok senilai Rp 92,5 miliar.
Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta pengadaan gembok Lapas tersebut untuk diaudit karena harga satuan gembok dinilai tidak wajar karena mendekati Rp 1 juta per unit.
" Sehubungan dengan pemberitaan mengenai pengadaan gembok di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan, kami Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmen terhadap pengawasan yang transparan dan akuntabel," kata Pangeran, dalam keterangan persnya pada Jumat (03/07/2026).
Hampir Rp 1 juta per gembok diungkapkannya, berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menganggarkan sekitar Rp 35,8 miliar pada 2024 untuk membeli 46.000 unit gembok.
Panja Lapas DPR Minta Audit Pengadaan dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp 15,6 miliar pada Januari 2024 dan Rp 20,28 miliar pada September 2024.
Pada 2025, Ditjenpas kembali mengalokasikan sekitar Rp 56,7 miliar untuk pengadaan 60.000 unit gembok yang direalisasikan pada Maret 2025. Dengan demikian, total anggaran pengadaan gembok selama dua tahun mencapai sekitar Rp 92,5 miliar.
" Jika dikalkulasikan, harga satuan gembok meningkat dari rata-rata Rp 778.000 pada tahun 2024 menjadi Rp 945.000 per unit pada tahun 2025, sebuah angka yang memicu tanda tanya besar di masyarakat,” ujar Pangeran.
Menurut dia, publik wajar mempertanyakan besarnya anggaran tersebut karena harga gembok jauh di atas harga yang umum beredar di pasaran. Karena itu, Pangeran meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan seluruh proses pengadaan berlangsung akuntabel.
" Jika terbukti ada dugaan harga tidak wajar atau markup, Komisi XIII DPR akan mendorong pemeriksaan prosedural untuk memastikan fakta berdasarkan data," ujar dia.
Dia juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka dokumen pengadaan dan kontrak agar proses audit dapat dilakukan secara cepat dan transparan.
Sebagai langkah awal, Pangeran mengusulkan agar pengadaan gembok serupa ditunda sampai audit awal selesai dan hasilnya diumumkan kepada publik. Menurut dia, jika audit menemukan pelanggaran tata kelola atau indikasi tindak pidana korupsi, Komisi XIII DPR akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, dia juga mengingatkan agar anggaran pemasyarakatan lebih diprioritaskan untuk menyelesaikan persoalan mendasar, terutama mengatasi kelebihan kapasitas lapas.
"Anggaran harus diprioritaskan pada langkah struktural alternatif pemidanaan, pembebasan bersyarat dan reintegrasi sosial, pengawasan elektronik, serta percepatan proses peradilan yang efektif mengurangi overkapasitas dan kebutuhan belanja tidak efisien di masa depan," kata dia.
Ditjenpas klaim bukan gembok biasa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membantah anggapan bahwa gembok yang dibeli merupakan gembok komersial seperti yang dijual bebas di pasaran.
Juru Bicara Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, gembok tersebut merupakan perangkat pengamanan dengan spesifikasi khusus yang dirancang untuk memenuhi standar keamanan lapas dan rumah tahanan.
Menurut Rika, pengadaan dilakukan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-499.PK.02.03.01 Tahun 2015 tentang Standar Evaluasi Hunian Lapas/Rutan.
" Yang diadakan bukan gembok untuk penggunaan umum. Spesifikasinya dirancang khusus untuk mendukung sistem pengamanan di Lapas dan Rutan sehingga harus memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan," kata Rika, Jumat (03/07/2026).
Dia menuturkan, setiap gembok harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti menggunakan logam berkekuatan tinggi, tahan karat, sulit dirusak dan memiliki sistem anak kunci yang tidak mudah diduplikasi.
Sebelum ditetapkan sebagai produk yang dibeli, gembok juga harus melalui penilaian spesifikasi dan uji kekuatan untuk memastikan layak digunakan di fasilitas pemasyarakatan yang memiliki risiko keamanan tinggi.
Rika menambahkan, pengadaan pada tahun anggaran 2024 dan 2025 dilakukan melalui mekanisme e-purchasing di katalog elektronik LKPP sesuai ketentuan yang berlaku.
" Metode tersebut dipilih karena lebih transparan, terdokumentasi secara elektronik dan memungkinkan pemilihan produk berdasarkan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas," ujar dia.
Dia juga memastikan kebutuhan pengadaan dihitung berdasarkan kondisi riil di lapangan, mulai dari jumlah titik pengamanan, kondisi gembok lama, kebutuhan penggantian, hingga tingkat urgensi pengamanan di kamar hunian, blok, gudang dan area strategis lainnya.
Setelah barang diterima, lanjut Rika, dilakukan pemeriksaan terhadap jumlah, spesifikasi, kondisi fisik, fungsi penguncian, serta kelengkapan anak kunci sebelum proses serah terima dan pembayaran.
" Dengan demikian, Ditjenpas memastikan pengadaan gembok dilaksanakan berdasarkan kebutuhan operasional, memenuhi standar keamanan pemasyarakatan, serta melalui mekanisme pengadaan pemerintah yang transparan, efisien dan akuntabel," pungkas dia. (MC/Red)
