Bupati Afandin Terjerat OTT KPK Kasus Suap Proyek Pemkab Langkat

admin
Minggu, 05 Juli 2026 - 20:02
kali dibaca
Bupati Langkat Syah Afandin yang memakai rompi oranye saat memasuki mobil tahanan. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat. Dan juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

" (Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 Kg di mobil SAF," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (03/07/2026).

Dia mengatakan untuk barang bukti akan dilakukan pengecekan keasliannya oleh ahli. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 100 juta turut pula diamankan.

" Uang tunai sebesar Rp100 juta yang juga diamankan dari Syah Afandin. Uang tunai itu dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518 dan Rp 244,7 juta," urainya.

Selanjutnya, KPK juga menyita 2 rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total senilai Rp2,27 miliar serta barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen lainnya.

Diketahui, KPK mengatakan OTT itu berkaitan dengan kasus suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

KPK menduga beberapa perbuatan berikut:

Dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya proyek pada Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan/Kawasan Permukiman (Perkim) tahun anggaran 2025–2026. KPK menduga ada permintaan atau penerimaan fee proyek dari pihak swasta sebagai imbalan atas pekerjaan proyek.

Dugaan gratifikasi, yang menurut KPK masih didalami. Nilai yang disebut dalam penyidikan sementara sekitar Rp3,5 miliar, diduga berkaitan dengan mutasi jabatan dan pengadaan seragam sekolah. Dugaan ini masih menjadi bagian dari proses penyidikan. 

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan itu, pihak KPK telah mengamankan sejumlah orang dan uang yang diduga berkaitan dengan fee proyek dan benda berharga lainnya. (MC/DAN)

Share:
Komentar

Berita Terkini