Residivis Curanmor Kambuhan Kembali Diringkus, Sudah 5 Kali Beraksi

admin
Selasa, 03 Maret 2026 - 22:27
kali dibaca
tersangka saat diboyong petugas tanpa perlawanan. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Seorang tersangka bernama Suerdi Winata alias Wendi (31) kembali dapat ditangkap polisi. Pasalnya, warga yang berdomisili di Jalan Sutomo Ujung, Gang A, Kecamatan Medan Timur itu diringkus karena melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolsek Medan Barat, Kompol Made Wira Suhendra membenarkan hal itu. Dia mengatakan pelaku yang merupakan residivis kambuhan itu telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario BK 2264 AKK di Jalan Karya Cilincing, Gang Kartini Ujung, Kecamatan Medan Barat pada Selasa (27/01/2026) sekira pukul 21.00 WIB.

" Adapun modus tersangka melakukan pencurian motor dengan modus meminta kunci L. Pada saat itu pelaku berpura-pura memperbaiki becak barang milik korban. Memanfaatkan kelengahan korban, pelaku kemudian membawa kabur motor korban," kata Kapolsek pada awak media, Rabu (25/02/2026). 

Setelah hampir satu bulan melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku diringkus tanpa perlawanan di salah satu warnet kawasan Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai, Selasa siang (24/02/2026). 

Dari hasil pemeriksaan, sambung Wira, pelaku telah menjual motor curian seharga Rp 4,5 juta di wilayah Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan.

" Tersangka ini bukan pemain baru di dunia kriminal, ini kelima kalinya tersangka keluar masuk penjara. Sebelumnya tahun 2015 tersangka pernah ditahan dalam kasus pencurian rokok, 2018 kasus curanmor dan tahun 2020 terjerat kasus narkotika," ungkapnya.

" Kemudian tahun 2023 juga ditahan kasus curanmor dan tahun 2026 ini kita tangkap karena kembali mencuri motor," sambungnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Pematangsiantar itu juga menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya curanmor di wilayah hukum Polsek Medan Barat.

" Setiap pelaku akan terus kami kejar dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan cepat untuk melaporkan setiap aktivitas yang terlihat mencurigakan," pungkasnya.  (MC/Zf)

Share:
Komentar

Berita Terkini