Sidang KKEP Mantan Kapolres Bima Kota Dijadwalkan 19 Februari Mendatang

admin
Selasa, 17 Februari 2026 - 12:13
kali dibaca
Kadiv Humas Polri (tengah) Irjen Jhonny E Isir saat beri keterangan pers terkait kasus narkoba mantan Kapolres Bima Kota. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menegaskan komitmennya atas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK. 

Proses penegakan hukum dan kode etik terus berjalan, termasuk rencana sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada 19 Februari 2026 mendatang.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir membenarkan hal itu. Dia menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan narkotika.

" Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar di institusi Polri," tegasnya pada pers di Mabes Polri, kemarin.

Dia menambahkan, proses hukum pidana dan kode etik terhadap AKBP DPK akan berjalan paralel secara transparan dan akuntabel. 

" Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi," ujar Kadiv Humas

Dari hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, AKBP DPK diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dengan meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, sebesar Rp300 juta per bulan. 

Polri menegaskan bahwa setiap pelanggaran anggota, terutama yang terlibat dengan narkotika, akan diproses secara tegas sebagai bagian dari komitmen bersih-bersih internal dan penguatan reformasi institusi

Sebelumnya, AKP M telah menjalani sidang KKEP oleh Bidpropam Polda NTB dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda NTB. 

Dalam pengembangan perkara, penyidik Divpropam Polri juga menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di rumah AKBP DPK di Tangerang Selatan, antara lain sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses pidana. 

Lalu, hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik AKBP DPK termasuk kategori berat, melanggar ketentuan PP Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. (MC/Zf)



Share:
Komentar

Berita Terkini