Siap -Siap !! Kini Parkir Liar Masuk KUHPidana Baru, Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara

admin
Senin, 26 Januari 2026 - 11:22
kali dibaca
tukang/juru parkir saat memungut bayaran dari warga pemilik kenderaan. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Adanya pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) secara Nasional telah membawa sejumlah perubahan besar dalam sistem hukum kepidanaan Indonesia. Aturan baru tersebut resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.

Salah satunya tentang ketentuan potensi pidana berat bagi praktek tukang/juru parkir liar. Dalam kondisi tertentu, juru parkir liar bahkan bisa diancam hukuman penjara hingga 9 tahun lamanya.

Sekaitan dengan itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa untuk ancaman pidana memang tidak berlaku otomatis. Hukuman berat hanya bisa diterapkan jika praktek juru parkir liar telah memenuhi unsur tindak pidana pemerasan.

" Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 482 KUHPidana baru. Dimana dalam pasal ini menjerat perbuatan yang memaksa seseorang (pemilik kenderaan) untuk menyerahkan uang atau barang dengan menggunakan ancaman, kekerasan, atau tekanan demi keuntungan," katanya pada pers, kemarin. 

Menurut dia, kunci utama ada pada unsur paksaan. Jika seseorang terpaksa membayar uang parkir karena intimidasi atau ancaman, maka perbuatannya sudah bisa masuk dalam kategori pemerasan.

" Namun, sebaliknya, apabila pemberian uang parkir itu dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, maka ketentuan pidana dalam pasal 482 tidak bisa diterapkan. Artinya, tidak semua parkir liar otomatis berujung pidana berat," ungkapnya.

Disebutkan, bahwa untuk pengelolaan parkir itu secara resmi berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Penyelenggaraan parkir dilakukan melalui dinas terkait dengan petugas yang memiliki surat tugas dan identitas resmi.

Tapi dalam prakteknya, parkir liar masih menjadi persoalan klasik di berbagai kota besar di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta, Medan dan lainnya. Karena, pemicu ketidakteraturan sistem parkir tidak resmi kerap membuat konflik antara masyarakat dan juru parkir tersebut. 

Secara sosial, praktek parkir liar juga berdampak pada rasa aman bagi pengguna jalan. Banyak warga merasa terpaksa untuk membayar demi menghindari konflik, walau nominalnya relatif kecil.

Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya mengandalkan pendekatan pidana. Penataan sistem parkir, edukasi, serta penyediaan lapangan kerja alternatif menjadi bagian penting dari solusi jangka panjang.

Begitu pun, dengan telah berlakunya KUHPidana baru dimaksud, masyarakat diimbau untuk bisa memahami batas antara pungutan sukarela dan tindakan pemaksaan. Penegakan hukum diharapkan berjalan adil, proporsional dan berorientasi pada ketertiban umum. (Zf) 

Share:
Komentar

Berita Terkini