![]() |
| Majelis Hakim MK saat persidangan. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap pasal 8 Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers (UU Pers).
Keputusan itu menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.
Menurut MK, pasal 8 UU Pers selama ini hanya bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Tanpa pemaknaan konstitusional, normanya berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Namun begitu, di dalam putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan itu.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa perlindungan hukum dalam pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pasal tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
" Mengabulkan permohonan dari para pemohon untuk sebagian," katanya dalam membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada sidang di Gedung MK Jakarta, dikutip Senin (19/01/2026).
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, pasal 8 UU pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat. Menurutnya, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sekadar administratif.
" Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi," tegas Guntur.
Dia mengatakan, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita tersebut.
Sepanjang proses harus dilakukan secara sah, profesional dan sesuai kode etik jurnalistik, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana atau perdata.
" Pasal 8 UU Pers berfungsi juga sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi," ujarnya.
Dia menekankan pula bahwa sengketa pers yang bersumber dari karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional apabila mekanismenya tidak atau belum dijalankan. (Red)
