![]() |
| Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn saat memaparkan para tersangka sindikat perdagangan bayi. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Petugas Polrestabes Medan telah membongkar jaringan perdagangan bayi yang meresahkan warga dan 9 tersangka sindikat perdagangan bayi tersebut diringkus pada Kamis (15/01/2026).
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan hal itu. Dia mengatakan, pengungkapan bermula adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah lokasi di Kota Medan Sumatera Utara.
Hasil pemeriksaan, sindikat ini memiliki manajemen yang terorganisir, mulai dari Asisten Rumah Tangga (ART) yang bertugas mengoperasikan aplikasi media sosial untuk memantau calon pembeli.
Kemudian, majikan yang berinisial HD punya tugas mencari pelanggan dan melakukan negosiasi langsung dengan calon pembeli bayi. Keunikan dari kasus ini adanya pembagian tugas para pelaku dalam memasarkan bayi di media sosial.
Selain mengamankan BS dan HD, polisi juga menangkap seorang ART yang bekerja untuk tersangka HD. Dari penyelidikan menunjukkan prakteknya bukan pertama kali dilakukan oleh para pelaku.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan tersangka, mereka sudah dua kali melakukan proses perdagangan bayi di lokasi tersebut.
" Ada informasi mengenai satu bayi lagi yang sudah dijual, namun ini masih dalam tahap pengembangan," terang Kombes Jean Calvijn saat jumpa pers.
Transaksi perdagangan bayi tersebut diketahui masih mencakup wilayah lokal Kota Medan dan Sumatera Utara, tapi tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lebih luas hingga ke tingkat internasional di negara tetangga. " Hal ini masih kita dalami," pungkasnya. (Red)
