![]() |
| Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut), Berkat Kurniawan Laoli telah mendesak pemerintah supaya bisa menghentikan untuk sementara seluruh aktivitas pada pembangunan proyek perumahan Citraland di Kabupaten Deli Serdang.
Hingga proses hukum dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I dapat memperoleh keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Demikian disampaikan anggota dewan tersebut pada pers, kemarin, menyusul akan dimulainya persidangan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, pekan depan.
Dia mengatakan pula bahwa dengan penghentian sementara pembangunan tersebut adalah merupakan langkah penting untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga bisa menjaga rasa keadilan publik serta mencegah munculnya persoalan hukum baru di kemudian hari.
" Pembangunan Citraland harus distop total sampai ada putusan pengadilan yang inkrah. Kalau pembangunan tetap berjalan, seolah tidak ada persoalan hukum yang terjadi, padahal negara sudah dirugikan ratusan Miliar Rupiah," katanya.
Selain itu, dia juga menilai bahwa dugaan pelanggaran hukum tidak boleh berhenti hanya pada pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perlunya pengusutan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum di lingkungan PTPN maupun manajemen pengembang.
" Hal ini menyangkut aset negara. Jangan sampai kasusnya berhenti di level tertentu saja. Semua pihak yang terlibat harus diusut secara tuntas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Selain status lahan, dia menyoroti pula soal barang bukti uang tunai yang disita oleh aparat penegak hukum dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp115 Miliar hingga Rp150 Miliar.
Dia meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk menjelaskan asal-usul serta peruntukan dana tersebut jika terbukti berasal dari tindak pidana.
" Transparansi sangat penting agar publik tidak berspekulasi. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum," imbuhnya.
Diingatkan bahwa adanya kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18/2021, terkait perubahan status Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) akibat perubahan rencana tata ruang.
Berdasarkan data yang ada, luas lahan HGU yang berubah menjadi HGB dalam proyek Citraland mencapai 93,81 hektare, sehingga kewajiban penyerahan lahan kepada negara sekitar 18,76 hektare.
Menurut dia, kewajiban tersebut harus dipastikan benar-benar direalisasikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Seperti diberitakan, PT Nusa Dua Propertindo (NDP) selaku anak perusahaan PTPN I Regional I telah menyatakan kesiapan dalam memenuhi kewajiban tersebut. (Red)
