![]() |
| Ashari mantan Bupati Deliserdang. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Bekas atau Mantan Bupati Deli Serdang yang kini menjadi Anggota DPR RI Ashari Tambunan telah diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis (30/10/2025).
Yang bersangkutan itu diperiksa sebagai mantan Bupati Deliserdang menyangkut kasus dugaan korupsi pengelolaan, penjualan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP yang melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, seluas 8.077 hektare.
Sementara Plh Asintel Kejati Sumut Bani Ginting juga membenarkan hal tersebut. " Benar, Ashari Tambunan telah diperiksa oleh penyidik Pidsus sebagai saksi," katanya pada pers, kemarin.
Dia mengatakan, proses penyidikan dalam perkara penjualan aset PTPN masih terus berjalan. " Intinya, pemeriksaan memang dilakukan hari ini dan sudah selesai," sebutnya.
Untuk pemeriksaan Ashari Tambunan itu berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Bupati Deliserdang saat pengalihan aset tanah PTPN I, khususnya masalah aspek tata ruang wilayah.
Selain itu, dia menjelaskan pula tentang pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar 13.00 WIB. " Intinya, pemeriksaan memang dilakukan hari ini dan sudah selesai," ujarnya.
Namun begitu, menyangkut materi dan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, dia enggan membeberkan lebih jauh. Dia memastikan pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala, meskipun yang bersangkutan saat ini adalah merupakan anggota DPR RI.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, penyidik juga telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni Askani (mantan Kakanwil ATR/BPN Sumut) dan A Rahim Lubis (mantan Kakan ATR/BPN Deliserdang) pada Senin, 14 Oktober 2025.
Selanjutnya, pada Selasa (20/10/2025), penyidik juga menahan Iman S selaku Direktur PT NDP di Rutan Tanjung Gusta, Medan. (MC/Zf)
