![]() |
| tersangka LPL digari tangannya oleh petugas. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Kepala Analis Kredit di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau, Medan, Lutfi Putra Lesmana (LPL) telah ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) karena dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit modal usaha debitur CV HA Group pada PT Bank Sumut yang merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar.
" Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial LPL selaku Analis kredit pada Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan pada pers, Senin (10/11/2025).
Dia menyebutkan bahwa tersangka telah melakukan mark-up agunan hingga memalsukan data untuk permohonan kredit modal usaha yang diajukan CV HA Grup di tahun 2012.
" Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini setelah serangkaian pemeriksaan secara intensif kepada pihak-pihak terkait dan ditemukan dua alat bukti yang cukup," jelasnya.
Dari fakta penyidikan, yang bersangkutan pada tahun 2012 diduga dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, memalsukan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas kredit rekening koran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tertanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.
" Dari perbuatan tersangka itu menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Rp3.000.000.000, sehingga telah mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp 2.290.469.309," sebutnya.
Dia menambahkan tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
" Tersangka langsung ditahan hari ini di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," pungkasnya. (MC/Red)
