![]() |
| kedua tersangka eks kepala BPN. |
Mediaapakabar.com - Skandal kasus korupsi pengalihan aset negara cq PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 1 ke pengembang perumahan mewah, CitraLand memasuki babak baru.
Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa malam (14/10/2025) telah menetapkan dua tersangka sekaligus dilakukan penahanan.
Kajati Sumut Harli Siregar melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) M Husairi membenarkan hal itu.
" Terkait pengelolaan/penjualan / pengalihan aset PTPN I Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerjasama Operasional (KsO) dengan PT Ciputra Land Seluas 8.077 Hektare," sebut M Husairi pada awak media.
Kedua tersangka yang ditahan itu, Askani selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Sumut periode 2022 hingga 2024 dan Abdul Rahim Lubis (ARL) Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Deliserdang periode 2023-2025. Keduanya lalu dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari pertama.
Dari hasil penyidikan tim telah diperoleh fakta bahwa para tersangka dengan kewenangan dan jabatannya saat itu antara tahun 2022 hingga tahun 2024 atau pada masa jabatan para tersangka tersebut, diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP, tanpa dipenuhinya kewajiban menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan Hak Guna Bangunan (HGU) yang diubah menjadi HGB.
" Karena revisi Tata Ruang kepada negara dan telah dilakukannya kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut yang mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU. Atau telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang saat ini sedang dilakukan proses audit dan perhitungannya," jelasnya.
eduanya dijerat pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ditanya apakah bakal ada tersangka lainnya, Juru Bicara Kejati Sumut itu mengatakan, menunggu hasil pengembangan penyidikannya. " Nanti akan kita sampaikan informasinya," tambahnya.
Sebagaimana diberitakan bahwa pengalihan aset PTPN I Regional 1 cq anak perusahaannya, PT NDP, lewat pola KSO dengan PT Ciputra Land, pengembang properti, CitraLand.
Dugaan korupsi disebut-sebut sudah mencapai ratusan triliun dan semula dilaporkan Indonesian Audit Watch (IAW) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Terkait pemanfaatan ribuan hektare tanah eks (HGU yang seharusnya dikembalikan ke negara sebagai bagian dari program reforma agraria.
Citraland yang dikenal luas dengan proyek properti bernuansa taman modern di berbagai kota Indonesia, menggunakan lahan eks HGU PTPN 2, diduga kuat dengan proses yang tidak sepenuhnya transparan.
Pengembangan perumahan terbilang elit di tiga lokasi kawasan Deliserdang tersebut dibidani PT DMKR Tanjungmorawa, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa.
Yakni CitraLand Kota Deli Megapolitan Helvetia, terletak di Jalan Kapten Sumarsono, Tanjung Gusta seluas 6,8 Hektare (Ha).
CitraLand Kota Deli Megapolitan Sampali, Jalan Medan-Percut Seituan (34,6 Ha) dan CitraLand Kota Deli Megapolitan Tanjung Morawa, Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 55 dan Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa (48 Ha).
Perumahan mewah di ketiga lokasi tersebut, di antaranya sudah ada yang terjual ke konsumen.
Penjualan aset negara tersebut menjadi temuan dikarenakan proses peralihan HGU menjadi HGB oleh PT NDP, tidak memenuhi terlebih dulu kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara. (MC/Red)
