Terkait Kasus Topan Ginting, KPK Masih Lanjutkan Pengembangan

admin
Selasa, 08 Juli 2025 - 09:54
kali dibaca
Jubir KPK Budi. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih mengembangkan kasus korupsi yang menjerat mantan Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting. 

KPK mengungkap telah menyita sejumlah dokumen saat menggeledah kantor Dinas PUPR Mandailing Natal.

" Di sana (kantor Dinas PUPR Mandailing Natal), tim juga menemukan dokumen-dokumen terkait dengan pengadaan yang kemudian juga sudah dilakukan pengamanan," kata Jubir Budi Prasetyo pada pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (07/07/2025).

Dia juga menjelaskan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Mandailing Natal dilakukan setelah KPK menemukan sejumlah dokumen di rumah tersangka M Akhirun Pilang selaku Dirut PT DNG yang menangani proyek jalan di Sumut. Tempat KIR yang digeledah KPK berada di wilayah Padangsidimpuan.

" Dalam penggeledahan, tim menemukan berbagai dokumen dan catatan keuangan. Dari temuan-temuan itu, tim kemudian melanjutkan penggeledahan di wilayah Madina, Mandailing Natal," ungkapnya. 

Dokumen yang ditemukan KPK saat menggeledah tempat Akhirun Pilang mendapatkan bukti yang mengacu bahwa tersangka memang mengerjakan beberapa proyek bersama Dinas PUPR Mandailing Natal.

" Ada informasi bahwa KIR juga mengerjakan proyek-proyek di wilayah Madina, Mandailing Natal. Dan KIR ini telah pula mengerjakan proyek-proyek selain yang di wilayah PUPR Provinsi, termasuk  proyek-proyek di PUPR Kota Padangsidimpuan maupun di Kabupaten Mandailing Natal," paparnya. 

Diketahui, Budi Prasetyo telah mengungkap bahwa KPK masih melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait dugaan korupsi proyek jalan wilayah Sumatera Utara (Sumut). Pihak KPK menyebut penggeledahan masih berlangsung.

" Hari ini KPK juga masih melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi," katanya.  pada Jumat (04/07/2025).

Waktu itu, Budi belum membeberkan lokasi yang masih digeledah oleh KPK. Dia hanya menyebut terdapat beberapa rangkaian kegiatan yang dilakukan.

Pihaknya juga telah menggeledah rumah Topan Ginting. Hasilnya, ditemukan uang tunai Rp 2,8 miliar yang diduga ada kaitannya dengan proyek pembangunan jalan di Sumut. KPK juga turut menyita senjata api berupa pistol hingga senapan angin beserta amunisi.

Dalam kasus tersebut, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Lima orang tersangka dalam kasus itu antara lain : 
- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN

KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu. KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapatkan proyek dimaksud. (MC/ZF) 


Share:
Komentar

Berita Terkini