![]() |
| eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Pihak Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih melakukan pendalaman guna pengembangan perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Terkait hal tersebut, pihak KPK telah menetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan empat orang lainnya sebagai tersangka.
" Hari ini kita melakukan pengembangan dengan memeriksa salah satu saksinya mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi terkait korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada pers, Jumat (25/07/2025).
Namun begitu, dia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap AKBP Yasir Ahmadi mantan Kapolres itu.
" Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Untuk materi penyelidikannya tidak bisa kita sampaikan," kilahnya.
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang sebagai saksi di gedung Badan Pemeriksaan Keuangan Pusat (BPKP), Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, beberapa waktu lalu.
Kedelapan orang yang diperiksa KPK tersebut diantaranya MJSN, Bupati Mandailing Natal periode 2021-2025. EYS yang menjabat sebagai Plt Kadis PUPR Madina, NTL dari Pokja PUPR Madina dan ISB yang tercatat sebagai ibu rumah tangga.
Kemudian, TFL selaku Komisaris PT Dalihan Natolu, MRM sebagai Bendahara PT Dalihan Natolu, MH yang merupakan Direktur sekaligus pemegang saham PT Rona Na Mora, serta SAM yang menjabat Wakil Direktur PT Dalihan Natolu.
Sementara, selaku juru Bicara KPK, Budi Prasetyo telah membenarkan pemeriksaan terhadap kedelapan orang tersebut. Salah satu yang turut pula diperiksa yakni Bupati Mandailing Natal periode 2021-2025 berinisial MJSN.
" Benar, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut)," tegasnya. (MC/ZF)
.jpeg)