![]() |
Walikota Medan Rico. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Sedikitnya ada empat nama aparatur sipil negara (ASN) Pemko Medan dari kalangan camat dan lurah karena dinyatakan positif sebagai pengguna narkotika.
Mereka itu masing-masing berinisial AF selaku Camat Johor, HSS Lurah Gaharu, HS Camat Medan Barat dan EEL Lurah Petisah Hulu.
" AF pakai alprazolam/benzodiazepin dan ada resep Camat Johor, HSS Lurah Gaharu gunakan narkotika golongan 1 jenis sabu, EEL Lurah Petisah Hulu gunakan narkotika golongan 1 ganja, lalu HS gunakan ekstasi sudah pernah rehab, namun ini gunakan untuk penenang lagi," kata Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Toga H Panjaitan didampingi Walikota Medan Rico Tri Waas Bayu pada wartawan di Lobi Pemko Medan pada Senin (02/06/2025).
"Apabila tingkatan terbukti akan kami nonaktifkan sementara. Arahnya ke sanksi hukuman berat ya nonaktif, ini butuh tambahan pendalaman lagi, bisa saja potensi sanksi sangat berat," lanjutnya.
Pertemuan tersebut adalah penepatan janji Wali Kota Medan Rico untuk melaksanakan transparansi dan mengumumkan para jajaran camat dan lurah yang positif sebagai pemakai narkotika dengan menggelar temu pers bersama BNN Provinsi Sumatera Utara.
" Kalau hukuman pencopotan hingga pemecatan kita ada aturan dari MenpanRB, kalau terbukti sudah berulang dua kali maka akan dipecat secara tidak hormat, dan kami butuh pendalaman lagi dari BNN," kata Walikota.
Keempat nama yang terlibat itu, ditegaskan Walikota, cenderung ke hukuman berat. Artinya empat nama potensi besar dicopot dari jabatan camat dan lurah.
" Arahannya sanksi berat, seminimalnya copot dari jabatan yang terindikasi sudah berulang. Yang katanya dari kawannya pun, tapi kalau sudah pakai baju ASN emang dia gak tahu apa itu (narkotika)," ucapnya.
Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan BKN (tentang hukuman dan aturan ASN) dan BNN untuk pendalaman lebih lanjut menentukan hukuman, agar sesuai dengan kesalahannya. (MC/DAN)