Wali Kota Medan Berjanji 'Respon' Terhadap Sanksi THM Black Owl

admin
Kamis, 12 Juni 2025 - 13:27
kali dibaca
Wali Kota Medan Rico Waas. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Terkait pemberian sanksi tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) Black Owl, Rico Waas Tri Putra Bayu Waas selaku Wali Kota Medan berjanji akan bereaksi. 

Pasalnya, lokasi THM yang beralamat di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan itu 'terlalu nekat' dengan melanggar Surat Edaran (SE) wali kota tetap beroperasi di malam takbiran Hari Raya Iduladha 1446 H/2025.

" Pasti akan kita tegur (Black Owl) dan berikan sanksi tegas. Ini juga sudah saya sampaikan kepada Dinas Pariwisata Kota Medan agar memastikan semua THM yang ada di Kota Medan mematuhi aturan yang ada," katanya pada pers, Rabu (11/06/2025).

Dia menyebutkan bahwa dengan kejadian itu segera meminta OPD terkait untuk mengecek semua izin yang ada di Black Owl.

" Akan kita periksa semua izinnya yang ada di Pemko Medan, kita review bagaimana penerapannya dan rapikan semua. Ini lagi kita cek," ujarnya.

Guna memastikan dipatuhinya peraturan itu kedepannya, wali kota meminta Dinas Pariwisata Kota Medan bersama OPD terkait agar lebih responsif ketika mendapat laporan seperti itu.

" Pastinya kita ingin yang terbaik untuk Kota Medan. Semua yang berinvestasi kita sambut baik, namun tetap harus mematuhi aturan yang ada. Makanya petugas kita harus lebih aktif lagi di lapangan jangan sampai masyarakat yang mendapat aduan. Jika ada pelanggaran langsung lakukan tindakan," tegasnya. 

Sebagaimana diberitakan, lokasi THM Black Owl nekat melanggar SE Wali Kota Medan Nomor : 400.8.2.2/0725 untuk menutup sementara selama dua hari yakni 5-6 Juni 2025 dalam rangka Hari Raya Iduladha 1446/2025.

Ternyata, dari pengawasan yang dilakukan Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan, Black Owl kedapatan beroperasi serta melakukan aktivitas restoran dan menjual minuman beralkohol. (MC/DAN)

Share:
Komentar

Berita Terkini