![]() |
Walikota Medan Rico. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Hendra Syahputra selaku Pejabat Camat Medan Barat akhirnya dinonaktifkan oleh Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas akibat viralnya soal dana wajib restribusi sampah (WRS) yang ditagih para mandor kepada oknum camat terkait.
Penonaktifan Hendra Syahputra disampaikan secara resmi Walikota Rico usai upacara Hari Lahir Pancasila di Balai Kota Medan pada Senin (02/06/2025).
" Ya, hari ini sudah diperiksa kembali di Inspektorat. Untuk sementara, jabatan Camat Medan Barat dinonaktifkan agar pemeriksaan bisa lebih detail dan lebih baik,” ujarnya menjawab wartawan.
Penonaktifan itu, katanya, menjadi langkah tegas pihaknya untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera kepada aparatur sipil negara (ASN) yang berpotensi menyalahgunakan jabatan.
Dia juga menegaskan, sanksi lebih berat hingga pencopotan jabatan dapat diberlakukan jika terbukti ada pelanggaran serius.
" Saya tidak mau lagi kejadian seperti ini berulang-ulang ya. Kemarin sudah ada kasus di Kecamatan Polonia, sekarang Medan Barat. Nanti kita lihat hasil pemeriksaan Inspektorat, apakah pelanggarannya sedang atau berat. Kalau berat, ya bukan hanya dinonaktifkan, pasti dicopot," tegasnya.
Selain kasus setoran sampah, oknum camat bersangkutan juga tersandung isu dugaan keterlibatan dalam kasus narkotika yang berdasarkan tes urin mendadak beberapa waktu lalu. Namun, walikota meminta waktu untuk memastikan kebenarannya.
" Gitu ya? Begitu ya kira-kira? Nanti ya kita lihat. Sekalian nanti kita akan ekspose bersama BNN. Karena yang kemarin itu masih ada pemeriksaan asesmen yang belum selesai. Dalam minggu ini kita akan ekspos. Saya inginnya didampingi BNN," jelasnya.
Langkah tersebut menegaskan komitmen Pemko Medan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan profesional. Pemeriksaan masih berlangsung di Inspektorat Kota Medan dan keputusan akhir terkait sanksi akan diumumkan setelah hasil penyelidikan rampung.
Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Kota Medan Habibi Adhawiyah sebelumnya membenarkan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Camat
Medan Barat Hendra Syahputra. " Inspektorat diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan. Kami sudah mengirimkan pemanggilan resmi kepada pihak-pihak terkait," sebutnya.
Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mencopot Hendra Syahputra dari jabatan usai pemeriksaan rampung dilakukan. Apalagi jika yang bersangkutan terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran.
" Nanti saya kabari lagi, apakah beliau dinonaktifkan sementara selama pemeriksaan berlangsung," ujarnya.
Kasus itu mencuat setelah lima mandor pengawas kebersihan sampah di wilayah Kecamatan Medan Barat dipindahtugaskan secara sepihak menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) oleh oknum Camat terkait.
Akibat dari pemindahan tersebut menuai sorotan karena dilakukan tanpa penjelasan resmi dan diduga berkaitan dengan permintaan uang setoran retribusi sampah.
Kelima mandor yang dipindahkan masing-masing bertugas di lima kelurahan berbeda yakni Abdu Hasbi (Kelurahan Kesawan), Rio Sutanja Nasution (Karang Berombak), Kusdian Pasaribu (Sei Agul), Ridwan Marpaung (Glugur Kota), dan Sri Rahayu br. Siregar (Silalas). Surat pemindahan tugas diterima kelima mandor pada 23 Mei 2025. (MC/DAN)