Mbah Tupon Kembali Jadi Korban Mafia Tanah

admin
Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:15
kali dibaca
Mbah Tupon. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com - Sejumlah kasus mafia tanah tetap menjadi berita hangat kembali, setelah Mbah Tupon yang merupakan seorang lansia buta huruf di Bantul, DI Yogyakarta, diduga menjadi korbannya.

Kini, Polda DIY telah menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan praktek mafia tanah itu, tiga  sudah ditahan.

" Tujuh tersangka, yang ditahan hari ini mungkin tiga, yang lain masih dalam pemanggilan," kata Kapolda DIY, Irjen Anggoro Sukartono pada pers di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, DIY  Rabu (18/06/2025).

Mengutip dari laman Kementerian ATR/BPN, warga diimbau mengenali berbagai modus mafia tanah agar bisa melindungi hak.

Modus operandi mafia tanah terus berkembang. Selain pemalsuan dokumen seperti sertifikat tanah, akta jual beli (AJB), hingga surat waris, para pelaku juga kerap melakukan penyerobotan lahan, mengklaim tanah yang belum bersertifikat, hingga melakukan kolusi dengan oknum aparat atau pejabat pemerintah. Adapula dugaan praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah sistem digital.

" Di era modern ini, sengketa tanah dan praktik mafia tanah semakin mengancam pemilik tanah yang sah. Mafia tanah adalah pihak-pihak yang berupaya mengambil alih kepemilikan tanah secara ilegal melalui cara-cara curang, mulai dari pemalsuan dokumen hingga manipulasi data kepemilikan," sebut peringatan dari BPN yang dikutip Kamis (19/06/2025).

" Dampaknya bukan hanya mengancam kepemilikan tanah, tetapi juga dapat merugikan keuangan dan kestabilan kehidupan pemilik yang sah. Pastikan tanah Anda terjaga dan aman dari incaran mafia tanah dengan melakukan langkah-langkah proteksi," imbuhnya.

BPN mengimbau verifikasi status kepemilikan melalui Badan Pertanahan, lakukan pembaruan sertifikat bila diperlukan dan selalu simpan dokumen tanah di tempat yang aman.

" Waspada dan proaktif adalah kunci untuk melindungi aset tanah anda dari pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Termasuk pun menjaga akses ke arsip data digital, di mana saat ini pemerintah sedang menggiatkan sertipikat digital.

Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong masyarakat untuk aktif melindungi hak atas tanah dengan memanfaatkan layanan digital seperti aplikasi Sentuh Tanahku, serta mengecek legalitas transaksi melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang sah.

Kementerian ATR/BPN menyoroti bahwa salah satu faktor utama lemahnya pertahanan terhadap mafia tanah adalah masih rendahnya angka sertifikasi tanah di Indonesia. Berdasarkan data 2016, hanya 40 persen dari total 126 juta bidang tanah yang sudah terdaftar.

Terkait hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan strategi pemberantasan mafia tanah tetap fokus pada tiga hal utama: memperkuat pertahanan internal, penindakan tegas dan edukasi publik.

Penguatan itu terutama ditujukan pada dua direktorat jenderal kunci, yakni Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) dan Dirjen Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR).

Saat paparan catatan akhir lembaganya pada 2024 lalu, Nusron mengakui hingga akhir tahun tersebut  tercatat masih ada 5.973 kasus pertanahan yang belum terselesaikan. Oleh karena itu, penindakan terhadap pelaku diiringi dengan strategi efek jera, termasuk pemiskinan aset pelaku.

Mengutip dari laman BPN, berikut adalah beberapa modus operandi yang sering digunakan: Pemalsuan dokumen. 

Pemilik asli dapat kehilangan tanahnya tanpa menyadari, karena dokumen palsu terlihat sah di mata pihak yang tidak teliti. Contohnya sertifikkat tanah yang asli digandakan, dan versi palsunya dijual ke pihak ketiga.

Mafia tanah menjual tanah menggunakan dokumen palsu kepada pembeli yang tidak teliti memeriksa keabsahan dokumen.

Mafia tanah pada umumnya menduduki tanah secara fisik tanpa izin pemilik. Pemilik sah kemudian menghadapi kesulitan mengusir pihak yang sudah menempati tanah, terutama jika melibatkan intimidasi.

Mafia tanah bekerja sama dengan oknum di instansi pemerintah, aparat penegak hukum, atau tenaga profesional seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna menjalankan aksinya untuk memuluskan aksinya. Pemilik tanah yang sah kehilangan perlindungan hukum karena korupsi di dalam sistem.

Selanjutnya, ada beberapa cara untuk melindungi hak tanah dari mafia tanah. Selain waspada dan pengetahuan hukum, sebab perlu memiliki sejumlah bekal pencegahan yang tepat seperti:

Jika tanah belum bersertipikat, segera urus melalui Kantor Pertanahan atau program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Kemudian gunakan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai referensi untuk mengetahui nilai tanah yang dapat diakses melalui website/www.bhumi.atrbpn.go.idatau Kantor Pertanahan setempat. 

Pantau status tanah secara berkala lewat aplikasi 'Sentuh Tanahku' untuk memastikan tidak ada perubahan yang mencurigakan pada data tanah Anda. (MC/ZF)

Share:
Komentar

Berita Terkini