![]() |
salah satu Ormas yang memakai baju seragam. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak diperbolehkan mengenakan pakaian menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan. Penegasan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ormas di Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar mengatakan berorganisasi di bidang sosial kemasyarakatan dijamin oleh Undang-Undang (UU) sebagai bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul dilindungi negara.
" Tetapi berserikat dan berkumpul dalam konteks bernegara, masyarakat (termasuk ormas) dibatasi oleh hak-hak lain, dalam bentuk norma, nilai dan hukum yang sesuai dengan pasal 28 J UUD 1954 dan sudah diatur hukumnya dalam UU Ormas," ujarnya.
Dia mengatakan itu saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di Hotel Best Western, Palangka Raya, pada Jumat (13/06/2025).
Bahtiar menegaskan bahwa ormas tidak boleh berdiri bebas di ruang publik dan terdapat batasan-batasan yang mengikat mereka. Salah satu larangan tersebut tercantum dalam pasal 59 ayat 1.
" Larangannya tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang sama dengan pakaian TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lainnya, harus ditertibkan, jangan pakai pakaian seperti jaksa, polisi, itu harus ditertibkan," tegasnya.
Ditekankan pula olehnya pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menertibkan ormas yang meresahkan masyarakat atau yang tidak mematuhi regulasi yang berlaku. " Saatnya kita tertibkan. Satgas (penanganan premanisme dan ormas meresahkan) ini harus dipastikan terbentuk," pungkasnya. (MC/ZF)