![]() |
surat bantahan. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Berikut disampaikan surat bantahan yang diterima pimpinan umum (PU) mediaapakabar.com yang isinya :
Medan, Senin 16 Juni 2025
Kepada Yang Terhormat,
Pemimpin Umum Mediaapakabar.com
di-
Medan
Hal : Klarifikasi,bantahan dan pemuatan permintaan maaf atas penanyangan berita yang tidak sesuai dengan penulisan dan pemuatan berita menurut kaidah dan kode etik jurnalistik
Bersama ini saya sampaikan klarifikasi dan bantahan atas pemberitaan di online mediaapakabar.com, Minggu 15 Juni 2025;15.47 Wib; Judul: Gemparkan Warga, Sepasang Kepling Tinggal Satu Atap. Penulis berita kode MC/ZF.
Keberatan saya pada alinea pertama,".....,ternyata sudah kumpul kebo,".
Kemudian pada alinea ketiga, " Orang itu sekarang sudah tinggal serumah, kalau dulu belum satu atap atau masih diluar bermainnya. Tapi sekarang sudah terang-terangan," kata warga pada wartawan.
Kedua alinea dalam berita tersebut di atas telah menista, menuduh, saya Rudi Darwan Lubis (KTP terlampir) dan istri saya Diah Mayasari telah berbuat dan melanggar syariat agama Islam dan undang-undang perkawinan. Meskipun dalam pemberitaan nama saya Rudi dan istri-Diah disamarkan, namun pemuatan foto kami saat makan tanpa ijin di mediaapakabar.com, mengindikasikan adanya rencana untuk menyerang nama baik dan kehormatan pribadi. Baik saya pribadi Rudi Darwan Lubis dan saat ini masih menjabat sebagai Kepling II, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan dan istri saya-Diah Mayasari yang masih menjabat sebagai Kepling II, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan.
Saya-Rudi dan istri-Diah telah menikah secara syariat agama Islam pada 21 Oktober 2022 lalu (perjanjian nikah terlampir), dengan status kami masing-masing saat melakukan perjanjian nikah adalah duda serta janda. Akta pisah/cerai dengan pasangan kami masing-masing sebelumnya. Akta cerai Rudi Darwan Lubis (tergugat) No: 998/AC/2022/PA.Mdn dan akta cerai Diah Mayasari No: 263/AC/2024/PA.Mdn.
Demikianlah surat klarifikasi, bantahan dan permintaan pemuatan maaf atas penanyangan berita tanpa konfirmasi kepada saya-Rudi dan istri-Diah ini disampaikan. Atas pelaksanaan kewajiban sesuai UU pokok pers dan peraturan Dewan Pers tentang hak jawab, bantahan, klarifikasi dan permintaan maaf ini, kami ucapkan terima kasih.
Tembusan : 1. Walikota Medan u/p Camat Kecamatan Medan Perjuangan (sebagai laporan). 2. Muspika Kecamatan Medan Perjuangan (sebagai laporan). 3 Lurah Pandau Hilir di Medan (sebagai laporan).
4. Lurah Sei Kera Hilir II di Medan (sebagai laporan). 5 Dewan Pers di Jakarta. 6. Ketua PWI Sumut di Medan. 7. Pertinggal. (REL)