![]() |
Subhan Fajri Hrp Kepala BKPSDM Kota Medan. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap mengumumkan dua nama pengganti Camat Medan Barat dan Camat Medan Johor yang dicopot oleh Wali Kota, Rico Waas.
Subhan Fajri mengatakannya setelah keduanya terlibat kasus narkotika hasil tes urin dadakan.
" Sudah ditunjuk Pelaksana Harian (PLH) masing-masing pengganti camat dua wilayah itu. Yang mengisi masing-masing dari sekretaris camat. Plh Camat Barat sekarang Maswan Harahap, untuk Plh Camat Johor diisi Muhammad Yudha Prasatya," katanya pada pers, Rabu (04/06/2025)
Khusus untuk kasus Camat Medan Barat Hendra Syahputra yang dicopot diketahui terlibat masalah berlapis. Kini sedang proses pemeriksaan di Inspektorat kasus Dana Wajib Retribusi Sampah kasus pecatan lima mandor, hingga keterlibatan narkotika.
Terkait soal potensi Hendra Syahputra dipecat dari status ASN, Subhan menyampaikan bahwa keputusan masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. " Soal tindakan itu kita tunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat ya," ucapnya.
Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi mengambil tindakan tegas menonaktifkan atau mencopot jabatan Camat Medan Barat Hendra Syahputra, Camat Medan Johor Andry Febriansyah, Lurah Gaharu Heru Satria Surbakti dan Lurah Petisah Hulu Elkon Erwin Limbong, Selasa (03/06/2025)
Langkah itu diputuskan setelah sehari diumumkannya hasil tes urin terhadap empat pimpinan jajaran kewilayahan yang terbukti positif narkoba, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut.
Penonaktifan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri Harahap.
BKPSDM selanjutnya juga sedang menunggu LHP dan rekomendasi dari Inspektorat kota Medan guna menjatuhkan sanksi terhadap kedua camat yang sudah dinonaktifkan tersebut.
Sebelumnya, keempat nama yang terlibat, ditegaskan Wali Kota Medan Rico Waas, cenderung mengarah ke hukuman berat. Artinya empat nama potensi besar dicopot dari jabatan camat dan lurah.
" Apabila tingkatan terbukti akan kami nonaktifkan sementara. Arahnya ke sanksi hukuman berat ya nonaktif, ini butuh tambahan pendalaman lagi, bisa saja potensi sanksi sangat berat. Kalau hukuman pencopotan hingga pemecatan kita ada aturan dari MenpanRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), kalau terbukti sudah berulang dua kali maka akan dipecat secara tidak hormat dan kami butuh pendalaman lagi dari BNN," tandasnya. (MC/DAN)