![]() |
tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Petugas Satres Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran narkoba pada Selasa sore(13/05/2025).
Dalam peng-grebekan tersebut petugas meringkus bandar narkoba (BD) berinisial HS (61) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,27 gram.
Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, Kamis (15/05/2025) dalam keterangan resminya, mengatakan operasi penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat.
" Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa di sebuah gubuk milik seseorang berinisial IT alias Iwan di Kampung Padang, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu," sebutnya.
Lalu, dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sesampainya di gubuk, petugas melakukan penindakan dan berhasil menangkap seorang pria bernama Hermansyah Siregar (61), warga Jalan Stadion Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Saat penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik kecil transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,27 gram.
" Satu bungkus plastik kecil ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri tersangka, satu bungkus lagi ditemukan di luar kotak rokok Magnum berwarna hitam dan satu bungkus terakhir ditemukan terletak di tanah yang sempat dibuang oleh pelaku," jelasnya.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu gunting kecil berwarna hitam, satu telepon genggam merek Redmi warna hitam, satu bong yang terbuat dari botol plastik, satu korek api berwarna biru dan satu sekop plastik.
Ketika diinterogasi, Hermansyah Siregar mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari seseorang bernama Yuda yang beralamat di Kota Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap Yuda dimana mereka biasa bertemu, namun setelah ditunggu, Yuda tidak kunjung datang.
" Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya," ungkapnya.
" Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba demi terciptanya masyarakat yang sehat dan aman di Kabupaten Simalungun," pungkasnya. (MC/DAN)