![]() |
petugas yang menyergap tersangka berikut barang bukti sabu. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 22 Kg di Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung pada Minggu (11/05/2025).
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial H, warga Kecamatan Medan Polonia.
" Benar terjadi penangkapan hari Minggu 11 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Aksara depan supermarket Irian," ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan pada wartawan, Selasa (13/05/2025).
Menurut Kapolrestabes, yang bersangkutan diringkus ketika mengendarai sepeda motor. Sedangkan narkoba jenis sabu tersebut dikemas dalam bungkusan teh merek China.
Selanjutnya, dari pengakuan tersangka H bahwa seorang berinisial JP telah menyuruhnya untuk membawa barang haram itu. Kini petugas telah menetapkan JP sebagai DPO.
Selain itu, Kapolrestabes juga berharap para personil Satnarkoba bisa mengungkap pelaku lainnya. Dia pun memberi perintah agar anggotanya bisa mengembangkan penyidikan kasus sabu itu hingga menjaring 'pemain' di atas H.
" Tersangka menerangkan bahwa dia mendapatkan perintah dari seorang tersangka lainnya yang hari ini menjadi DPO, kita tahu pengungkapan narkoba selalu mendapatkan sel terputus, setiap tertangkap kemudian dia memutus mata rantai peredaran narkoba, saya berharap ini bisa ditindaklanjuti oleh Satnarkoba untuk mengungkapkan 'player' di atasnya," imbuhnya.
Saat ini tersangka H sudah ditahan di Mako Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (MC/ZF)