![]() |
gelar persidangan korupsi kasus PPPK Langkat. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak lima terdakwa korupsi kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat 2023 yang kini sedang ditangani oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan agar 'berani' mengungkap dengan jelas fakta kebenaran.
Demikian Direktur LBH Medan, Irvan Saputra pada wartawan, kemarin. Dia mengatakan bahwa secara prinsip pihaknya menyakini di seleksi PPPK 2023 itu sarat dengan kepentingan korupsi.
Selain itu, pihaknya juga menyakini perkara korupsi tersebut telah banyak menyedot perhatian publik. Karena, bukan hanya melibatkan 5 terdakwa saja. Namun masih ada oknum lainnya yang diduga memiliki kekuatan turut terlibat dalam pusaran kasus itu. " LBH mendesak para saksi-saksi itu untuk berani mengungkap semua siapa-siapa yang terlibat," imbuhnya.
" Khususnya para terdakwa untuk mengungkap siapa saja lagi yang terlibat, aktor-aktornya. Kita menyakini masih ada aktor utamanya, bisa lebih kurang dua orang lagi," tambahnya.
Dia pun berharap kepada lima terdakwa untuk berpikir cerdas dan berani mengambil tindakan serta jangan mau hanya mereka saja yang menghadapi peradilan.
" Lima terdakwa ini jangan mau mereka saja yang dikenakan pidana harus berani diungkapkan di Pengadilan. Apalagi Jaksa juga harus bisa pula untuk mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat," sebutnya.
Sebagaimana diketahui perkara yang menyedot perhatian publik tersebut yang terjadi pada seleksi penerimaan PPPK formasi guru dengan 5 terdakwanya, yakni Kepala Dinas Pendidikan (disdik) Langkat, Saiful Abdi, Eka Syahputra Depari, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Alek Sander Kepala Seksi Kesiswaan bidang Pembinaan SD Disdik Langkat dan 2 kepala SD, Rohayu Ningsih dan Awaluddin.
Berkas perkara lima terdakwa tersebut terpisah, yakni nomor perkara 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dengan terdakwa Alex Sander.
Kemudian nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn terdakwanya Eka Syahputra Depari. Terdakwa Saiful Abdi nomor perkara 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.
Terdakwa Awaluddin dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn, serta terdakwa Rohayu Ningsih nomor perkara 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn .
Sampai saat ini, proses persidangan perkara PPPK Langkat tersebut masih terus berjalan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan masih mengagendakan persidangannya dengan pemeriksaan para saksi. (MC/ZF)