![]() |
Mendagri Tito. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian mengatakan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan akan dipimpin Kemenko Polkam, Kemendagri juga turut ambil bagian di dalamnya. Tito menyebutkan, ormas-ormas yang berulah akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada.
" Seperti mengenai penegakan aturan yang sudah ada. Dalam aturan mengenai keormasan, kan ada yang badan hukum, ada yang terdaftar, ada yang tidak terdaftar. Nah, kalau badan hukum terdaftar, yang melakukan penindakan adalah Kementerian Hukum jika terjadi pelanggaran hukum, karena yang memberi izin adalah Kemenkum," ujarnya pada wartawan di Istana Jakarta pada Kamis (08/05/2025).
" Kalau ormas tidak berbadan hukum tapi terdaftar di Kemendagri, maka yang melakukan sanksi administratif jika ada pelanggaran adalah dari Kemendagri," sambung dia.
Jika ormas tersebut melakukan aksi tindak pidana, maka polisi yang akan langsung menindak. Menurut dia, Satgas Premanisme itu dibentuk untuk menegakkan aturan yang sebenarnya sudah ada.
" Kalau pidana otomatis penegak hukum adalah kepolisian, kalau yang berbadan hukum dari Kementerian Hukum, kemudian yang terdaftar di Kemendagri otomatis dari Kemendagri. Salah satu sanksinya adalah membuat surat untuk melepaskan status keterdaftarannya. Apa risikonya ormas yang tidak terdaftar? Tidak terdaftar ya tidak mendapat pelayanan fasilitas pemerintah, dana hibah lah pokoknya," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan membuka ruang pengaduan masyarakat melalui Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan.
" Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar atau bentuk intimidasi lain yang dilakukan oleh oknum maupun kelompok tertentu," kata Menko Polkam Budi Gunawan. (REL)