Kejati Sumut Didesak Agar Jemput Paksa Bupati Langkat Saksi Kunci Dipersidangan Kasus PPPK

admin
Senin, 26 Mei 2025 - 10:17
kali dibaca
gelar sidang kasus korupsi PPK Langkat di PN Medan. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) didesak agar menjemput paksa Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi kunci di persidangan dalam kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2023.

Hal itu disampaikan pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, setelah Ondim dua kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan.

" LBH Medan secara tegas mendesak Kejati Sumut atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjemput paksa Bupati Langkat guna dihadirkan ke persidangan," ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra yang juga kuasa hukum pada pers di Medan, Jumat (23/05/2025).

Dia menambahkan, tindakan penjemputan paksa tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 112 ayat (2) KUHAP. Bahkan, ketidakhadiran saksi tanpa alasan yang sah bisa dijerat pidana berdasarkan pasal 224 KUHPidana.

" Sepatutnya Bupati Langkat menghadiri panggilan tersebut supaya kasus ini terang benderang dan sebagai bentuk ketaatan kepala daerah terhadap hukum. Kehadiran itu juga merupakan bentuk teladan bagi bawahannya dan masyarakat," jelasnya. 

Selain itu, katanya, sebagai Plt Bupati Langkat saat itu, Ondim turut bertanggung jawab atas proses kelulusan guru honorer menjadi PPPK tahun 2023.

" Akibat pengumuman kelulusan yang dilakukan Plt Bupati saat itu menyebabkan ratusan guru honorer dinyatakan tak lulus. Padahal nilainya telah memenuhi ambang batas, bahkan mendapatkan nilai tertinggi," tuturnya.

Mangkirnya Ondim dari panggilan JPU, menurut dia, akan menimbulkan pertanyaan besar dan memicu kecurigaan publik, karena dianggap membangkang terhadap hukum.

Dikatakan, yang bersangkutan dipanggil pertama kali, Rabu (14/05/2025). Dan kembali dipanggil pada Rabu (21/05/2025). Namun, tak satu pun dihadiri.

Dalam perkara dugaan suap seleksi PPPK Langkat 2023, lima terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

Kelima terdakwa tersebut adalah Saiful Abdi selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Eka Syahputra Defari, Alek Sander sebagai mantan Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat, Rohayu Ningsih dan Awaluddin selaku mantan Kepala SD di Langkat.

Mereka didakwa melanggar pasal 12 huruf e subsider pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (MC/DAN) 

Share:
Komentar

Berita Terkini