![]() |
Dirreskrim Narkoba Polda Sumut Kombes Calvijn saat pengungkapan para tersangka narkoba. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Narkoba Polda Sumut menggrebek bisnis peredaran gelap narkotika di sebuah klub malam di hotel kawasan Pematang Siantar.
Petugas kepolisian mengindikasikan ada sejumlah tempat hiburan malam lain di kawasan Pematang Siantar dan Medan dijadikan sarang narkoba.
" Indikasinya ada beberapa tempat hiburan malam yang juga mengedarkan narkoba di Pematang Siantar dan Medan, ini masih kita dalami terus," kata Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, pada wartawan, Sabtu (03/05/2025).
Dia mengatakan pihaknya telah mengantongi beberapa tempat hiburan yang diduga mengedarkan narkoba. Tempat-tempat hiburan tersebut saat ini dalam pemantauan polisi.
" Ini masih kita pantau terus, begitu ada barang buktinya akan kita lakukan operasi," tegasnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan terdapat tempat hiburan narkoba, khususnya yang ada di wilayah Sumatera Utara agar tidak coba-coba mengedarkannya. Polda Sumut akan melakukan penindakan tegas.
" Jika terbukti ada narkoba di situ dan mengedarkannya, kita akan tutup. Kita rekomendasikan ke pemerintah setempat agar ditutup," imbuhnya.
Sebagaimana pemberitaan, bahwa peredaran narkoba di sebuah tempat hiburan malam yang berada dalam satu gedung di hotel di kawasan Pematang Siantar, Sumatera Utara telah digerebek petugas.
Dan lima orang tersangka terjerat, termasuk manajer klub malam karena terlibat mengedarkan barang haram di tempat tersebut.
Kelima tersangka dan identitas mereka serta perannya itu, yakni, 1. RS (38) sekuriti sekaligus pengedar
2. JS (36) sebagai manajer dan bandar. 3. AT sebagai penghubung pembelian ekstasi, ditangkap di Medan
4. GP teknisi dan bandar narkoba serta 5. RT operator, pemilik rekening penampung hasil penjualan ekstasi
" Mereka ini sudah terstruktur dan terorganisir, ada manajemennya sendiri yang mengelola. Mulai dari bandar sampai ke level pengedar," ungkap Kombes Calvijn.
Bisnis narkoba itu melibatkan manajer klub malam berinisial JS (36). Namun, dalam struktur organisasi pengelolaan narkoba, tersangka JS di bawah kendali tersangka GP.
" JS ini memang manajer di klub malam itu, termasuk yang mengelola narkoba. Tetapi, secara struktur, dia ini ada di bawah tersangka GP," jelasnya.
Tersangka GP adalah teknisi di klub malam itu. Dia bersama tersangka JS mengelola bersama peredaran narkoba di klub malam tersebut.
" GP ini teknisi, yang megang elektronik semacam itulah. Tetapi, dia ini bisa dikatakan otaknya. Dia sama-sama dengan tersangka JS mengelola narkoba di situ, tetapi uang hasil peredaran narkoba itu disetorkan oleh JS kepada GP ini," tuturnya.
Uang hasil penjualan narkoba di klub malam tersebut ditampung di rekening tersangka RT, yang juga operator. (MC/ZF)